TOBELO, Liputan-Malut.com – Data statistik Pengadilan Agama Tobelo Kabupaten Halmahera Utara (Halut), bahwa kasus perceraian selama tahun 2020 terus meningkat.
Kasus perceraian rata-rata yang terjadi di Halut di akibatkan 3 faktor yaitu adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sehingga banyak perempuan yang memasukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama Tobelo, yang kedua di akibatkan adanya orang ketiga, dan yang ketiga persoalan ekonomi.
Sesuai dengan data dari pengadilan agama Tobelo, bahwa pada umumnya yang menggugat cerai yaitu wanita pada usia muda di bawa 40 tahun, faktor utama yang mengakibatkan perceraian tersebut yaitu KDRT sehingga kaum perempuan mendatangi kantor Pengadilan Agama,
“kebanyakan perempuan yang dagang melaporkan” jelas Hasanudi Hamzah Pnitra Muda Hukum kepada wartawan, Selasa (09/03/2021).
Pada tahun 2020 sekitar 152 kasus perceraian yang di tangani Pengadilan Agama, di awal tahun 2021 15 kasus yang masuk, dari 152 kasus di atas hampir semua kasus sudah di selesaikan pengadilan agama Tobelo.
Kebanyakan dari 152 kasus sebagian besar gugatan perceraian di masukan masyarakat sipil karena tidak tahan lagi dengan suami mereka yang setiap saat melakukan KDRT. (Willy Parton)