HALUT, Liputan-Malut.com – Kasus dugaan korupsi Gaji Fiktif di Dinas Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol PP) dalam waktu dekat akan dinaikan ke tahap penuntutan dengan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.
Kasipidsus Kejari Halmahera Utara Leonardus Yakadewa mengatakan, bahwa terkait dengan kasus gaji fiktif, akan dinaikan ketahap penuntutan, itu artinya akan ada penetapan tersangka
“jika sudah memasuk tahapan tersangka akan diekspos terkait dengan hasil kerugian negara yang dihitung oleh inspektorat Provinsi,” jelasnya belum lama ini.
Leon menambahkan, rencana diawal tahun 2025 jika sudah keluar perhitungan kerugian negara, maka akan langsung ditingkat ke penuntutan
“Untuk sementara ini, ada dua calon tersangka,” ucap di ruang kerjanya.
Selain itu, ditahun 2023 sendiri, ada itu tiga lit yaitu Tanah aset RSUD Tobelo yang telah dibuat sertifikat baru, namun sebelumnya sudah ada sertifkat tanah aset RSUD, kemudian Desa Ruko, dan Desa Soamaeketek,
“Terkait dengan adanya tiga Lit itu, yang sudah masuk Lidik ada dua yaitu, Desa Ruko dan RSUD Tobelo, untuk Desa Roku sendiri terkait dengan ADD dan DD di tahun 2023,” ungkapnya. (Willy)