SANANA, Liputan-Malut.com – Pelaku pengrusakan kantor Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Waiboga Kecamatan Sulabesi Tengah yang telah teridentifikasi Polres Kabupaten Sula (Kepsul) bakal terancam 5 tahun Penjara.
Kasat Reskrim Polres Kepsul IPTU Aryo Dwi Prabowo mengatakan pengerusakan Kantor BPD Waiboga yamg terjadi pada Minggu (18/4/2021), dinihari sekitar pukul 01:00 wit. Motifnya adalah kerena pelaku tidak merasa puas dengan hasil secrening beberapa calon Kepala Desa (Cakades) Waiboga yang tidak lolos tahapan seleksi.
Selain itu, Aryo juga menjelaskan bahwa terkait dengan kasus pelaku pengrusakan kantor BPD Waiboga tersebut terduga pelaku akan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama. Lima tahun Enam bulan.
“Sementara tindak pidana pasal 406 Jo. 170 tentang kasus pengrusakan secara bersama sama dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,”jelas Kasat Reskrim IPTU Aryo Dwi Prabowo pada wartawan Minggu (18/4/2021).
Bahkan Aryo juga bilang terkait dengan pengkapaan serta pemeriksaan terduga pelaku pengrusakan kantor BPD Waiboga. IPTU Aryo Dwi Prabowo. Pihaknya masi menunggu laporan secara resmi dari Ketua BPD dan Kepala Desa Waiboga. Sehingga Polres akan membuat surat perintah penindakan.
“Terkait dengan kejadian semalam kami sudah amankan barang bukti. Saat ini kami menunggu laporan dari Kepala Desa,”ujarnya.
Diketahui terduga pelaku pengrusakan kantor Desa Waiboga saat ini, Polres Kepsul telah mengidentifikasi sekitar 50 orang dan mendapatkan 13 orang pelaku utama terduga pelaku pengruskan Kantor BPD tersebut. (Mit)