HALUT, Liputan-Malut.com – Polres Halmahera Utara melakukan konfrensi pers menindaklanjuti hasil pemeriksaan terhadap salah seorang warga yang sebelumnya diamankan di sekitar pasar baru desa Wosia yang diduga masyarakat merupakan pelaku pencuri anak.
Dalam rilis yang disampaikan di ruang Amarta, Kapolres Halut AKBP Moh. Zulfikar Iskandar S.I.K., kepada wartawan mengatakan bahwa warga yang diamankan di pasar Wosia berinisial AS merupakan warga asli Gorontalo, Sulawesi Selatan, yang diketahui merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Hal tersebut berdasarkan dengan hasil penyelidikan hingga dikonfirmasi langsung ke sejumlah Polres dan keluarga AS yang dilakukan Polres Halut sejak mengamankan warga tersebut pada 30 Januari lalu.
Kapolres menjelaskan, bahwa berdasarkan dengan penyelidikan, AS yang diketahui merupakan ODGJ tersebut menjual sejumlah barang yang dipegang dengan tujuan akan pergi ke Bitung. Terduga AS juga meminta sumbangan ke warga sekitar pasar Wosia.
“Saat terduga AS beraktivitas warga mencurigai sebagai pelaku penculikan anak sehingga diamankan,” jelas Kapolres.
Lanjut Kapolres mengatakan, bahwa pihaknya telah berkonsultasi deng Dinsos Halut dan RSUD Tobelo serta panguyuban yang ada di Halut untuk mengembalikan AS ke alamat tempat tinggalnya. Bahkan hal ini sudah dilakukan komunikasi bahwa benar yang bersangkutan merupakan orang dengan gangguan jiwa.
“Saat dikonfirmasi langsung ke pihak keluarga, dari pihak keluarga menyerahkan surat dari Puskesmas Wawangreu Kabupaten Wajo, Sulsel, dan jelas menyatakan bahwa inisial AS benar merupakan ODGJ,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Elvin Septian Akbar S.T.K,S.I.K., juga menambahkan bahwa penyidik telah melakukan penyidikan, atas terduga salah satu pelaku penculikan anak, maka dapat dipastikan bahwa AS bukan seperti yang dikhuatirkan masyarakat terkait dengan isu penculikan anak.
“Kami benar telah melakukan penyelidikan. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak keluarga dan memang yang bersangkutan benar mengalami gangguan jiwa. Bahkan pihak keluarga yang bersangkut benar keluarga tidak mampu dan kelurga tidak mampu mengembalikannya ke daerah tempat dimana dia tinggal sehingga kami masih tetap menahan AS dan akan dikembalikan setelah berkoordinasi dengan pihak kelurga kembali maupun Pemda dan pihak paguyuban,” jelas Elvin.
Kapolres juga menambahkan bahwa terkait dengan informasi penculikan anak, pihaknya telah menghimbau salah satu isinya yakni masyarakat tidak perlu cemas dengan informasi yang beredar terkait dengan informasi penculikan anak.
“Di Halut ini belum ada isu penculikan anak, kemudian jangan terlalu percaya dan mengambil langkah-langkah yang bertentangan dengan hukum,” imbaunya.
Sementara itu, Kapolres juga memintakan agar selaku orang tua selalu memberikan pemahaman kepada anak, serta para orang tua tidak menyampaikan kepada anak sehingga batin anak tersebut terganggu.
“Kalu imbauan kami yakni orang tua awasi anak kita dan batasi perhiasan yang dipakai yang dapat menjadi pemicu terjadinya tindakan kriminal. Selanjutnya jika ada yang menemukan hal-hal yang lain yang dicurigai maka warga dapat melaporkan ke Polisi,” tutupnya. (Willy)