HALUT, Liputan-Malut.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara bersama Kantor Pertanahan mengelar Sidang Gugus tugas Reformasi Agraria dan Redistribusi tanah di Desa Kusuri(Hero Ino) Kecamatan Tobelo Barat serta di Desa Gamlaha Kecamatan Kao Barat. Sudang ini dilaksanakan langsung di ruang kantor metting pertanahan Halut pada hari senin (11/11/24) kemarin.
Kepala Kantor Pertanahan Halmahera Utara M. Imron mengatakan rapat ini adalah rapat gugus reformasi agraria yang memang sudah diusungkan bersama tim, kegiatan reformasi agraria sebenarnya sudah berakhir pada beberapa bulan kemarin dengan diterbitnya 250 sertifikat di Daerah kusuri. Akan tetapi, masih ada anggaran dari kementiran dari PPB yang bisah terserap, sehinga rapat tersebut masih dapat dilanjutkan
Olehnya itu, dengan memberanikan diri dalam detik detik akhir tahun 2024, kami akan melakukan penerbitan sertifikat yang saat ini menjadi identifikasi di wilayah Halut, sehinga kami berkeinginan untuk memajukan lagi dengan memintah kouta sekitar berjumlah 210
“Dengan adanya sertifikat tanah, yang dimiliki dapat mempunyai hak alasan, sehinga tidak timbul sengketa konflik, olehnha itu kami mempercepatkan pembuatan sertifikat agar bisah dipergunakan secara fungsi lahan dengab baik” Jelasnya.
Lanjut Imron mengatakan, bukan hanya sertifikat saja yang diharapkan, akan tetapi ada tindak lanjut berupa akses untuk bagaimana nantinya pemanfaat lahan menjadi penopang kegiatan untuk membangun sebuah usaha mereka
“Banyak potensi potensi lahan yang sudah tersedia, sehinga semua sisa menungu dukungan dan akselerasi dari masing masing yang tergabung di tim Gugus atau pimpinan OPD untuk membangun Halut kedepan,” kata imron
“Inilah yang lakukan oleh kantor Pertahanan Halut, namun bukan saja dibidang produksi, tetapi jiga sampai kepemasaran dan sampai nanti mengarah kepada infestor yang bisah masuk,” tambahnya.
Sementara Sekda Halut Erasmu J. Papilayah mengatakan, bahwa rapat ini merupakan rapat lanjutan yang dilakukan tim Gugus reformasi agraria untuk melihat potensi lahan yang nantinya dibahasa dalam penyedian lahan berupa sertifikat.
“Oleh sebab itu, untuk mencapainya sebuah target dari usaha, maka pada pihak yang sudah ditugaskan dapat kerjakan dengan maksimal mungkin untuk melihat proses apa yang nantinya dilakukan selanjutnya.,” harapnya.
Selain itu juga, terkait dengan lahan yang masih memiliki sengketa sudah seharunya menjadi atensi untuk memperhatikan, sehinga adanya permasalahan yang tidak terjadi, jika itu permasalahan dengan lahan tersebut maka sudah seharusnya mencari solusi, sehinga tidak terjadi hal hal yang diinginkan
“kita bisah mengajak kepada mereka yang sudah memiliki sertifikat lahan untuk menjadikan sebgai modal usaha, sehinga pemda dapat membantu kepada masyarakat untuk memudahkan menerima usaha dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Lanjut dikatakannya, Banyak banyaklah berkordinasi dalam hal tugas pokok dan fungsi dalam pembuatan sertifikat, sehinga semua dapat dilakukan dengan baik dan lancar
“Kami pun berharap, bahwa kedepan menyakut dengan lahan yang belum memiliki sertifikat dapat diselesaikan, sehinga tidak ada lagi lahan sengketa yang nantinya menimbulkan konflik,” harapnya. (Willy)