HALUT, Liputan-Malut.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing di Kecamatan Galela Utara kabupaten Halmahera Utara pada Selasa (14/05/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, Moch. Andri Budiman, S.sos M.Si, Kasubsi Intelijen Imigrasi Fadel Muhammad, Camat Galela Utara di wakili Sekcam Dandels Wadui, S.E, Danramil 1508-02 /Galela di Wakili Serma Ardi, Kapolsek Galela Iptu Achmad M dan Para Kades SE Galela Utara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, Moch. Andri Budiman, S.sos M.Si dalam sambutan mengatakan
rapat koordinasi tim pengawasan orang asing tingkat kecamatan dalam rangka implementasi desa binaan imigrasi di kantor Kecamatan Galela Utara, diharapkan pelaksanaan tugas pengawasan keimigrasian dapat berjalan dengan baik, sinergi, profesional dan yang paling utama adalah penuh dengan Optimisme.
“Pengawasan terhadap orang asing tidak hanya dilakukan pada saat mereka masuk, tetapi juga selama mereka berada di Wilayah Indonesia, termasuk kegiatannya. Pengawasan Keimigrasian mencakup penegakkan hukum keimigrasian, balk yang bersifat administratif maupun tindak pidana keimigrasian,” jelasnya.
Lanjut dikatakannya, bahwa pengawasan terhadap orang asing bukan hanya menjadi tanggungjawab dari instansi imigrasi saja melainkan menjadi tanggungjawab bersama untuk menjaga tegaknya kedaulatan negara Republik Indonesia. Mari kita sering komunikasi antara satu dengan yang lain agar kita bisa mengetahui kedatangan orang asing di desa-desa binaan kita.
“Kami berharap untuk Polsek dan Koramil serta akses-akses yang ada dapat membantu kita sehingga kita muda mengetahui dan bisa mengambil langkah untuk menindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pintanya.
Sementara Kasubsi Intelijen Imigrasi Fadel Muhammad dalam sambutan mengatakan, kantor imigrasi terus memberikan pengetahuan terkait imigrasi kepada masyarakat yang termasuk didalamnya pekerja migran Indonesia, menjadikan program Desa Binaan Imigrasi sebagai akses untuk mempermudah informasi terkait permohonan Paspor RI dengan melibatkan perangkat desa sebagal perpanjangan tangan Kantor Imigrasi.
“Program Desa Binaan Imigrasi mempunyai sarana edukasi dalam melakukan pencegahan Pull Nonprosedural wilayah perbatasan antara Indonesia dengan negara yang berdekatan, serta kantor imigrasi yang merupakan kantong Pekerja Migran Indonesia Selain itu, kedepannya Desa binaan Imigresi dapat menjadi senjata terbaik dalam melindungi para PIMPASA (Petugas Pembina Desa) dari berbagai modus penipuan yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Dkatakannya, Desa Binaan Imigrasi merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga dan memastikan masyarakat memahami aturan perlintasan antar negara yang berlaku secara internasional sehingga masyarakat mengetahui hak-hak dan kewajiban ketika berada di luar negeri. Jaring Informasi di desa Binaan akan dipantau dan di bina oleh PIMPASA yang bertugas sebagai lini terdepan dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertujuan menjaring informasi langsung kepada masyarakat serta memberikan Informasi yang benar kepada masyarakat
“Informasi Penjelasan mengenai kasus pernikahan pesanan (WNA yang menikah dengan WNI untuk mendapatkan status Warga Negara Indonesia), kedatangan orang asing di negara Indonesia harus kita mengetahui karna biasanya orang asing yang masuk di wilayah kita mereka membawah Peredaran Senjata illegal maupun sabu-sabu ke dalam negara Indonesia,” ujarnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penyuluhan serta paparan singkat
Tentang desa binaan oleh Fadel Muhammad, dan kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama. (Willy)