LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Kadinkes Memilih Diam Tanggapi Dugaan Temuan Administrasi Dana Covid-19 

Selasa, 20 Desember 2022 | 9:46 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 440

HALUT, Liputan-Malut.com – Dugaan temuan administrasi yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Agus Wirawan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang diterima Sekda Halut Drs. Erasmus J. Papilaya, MTP didampingi Inspektur Inspektorat Halut pada 29 November 2022 lalu hingga saat ini masih dipelajari untuk dapat ditindaklanjuti.

Kaitan hal tersebut, Kepala Dinkes Halut, Selfianus Kaya, saat dikonfirmasi kaitan dengan temuan Covid-19 tersebut memilih diam dan enggan menanggapinya. Padahal, temuan tersebut juga berkaitan dengan 2 item yang menjadi tanggungjawab dari Dinkes Halut.  “Mengenai pemberitaan terkait dengan temuan administrasi kaitan dengan Covid-19 kami tidak memiliki kewenangan menanggapinya,” ucapnya singkat melalui telepon selularnya, Selasa (20/12/2022).

Sebelumnya, Sekda membenarkan bahwa temuan administrasi terkait dengan dana Covid-19 sudah diperintahkan untuk diperbaiki terhadap instansi teknis terutama Inspektorat maupun instansi bahkan pihak terkait yang disebutkan dalam 6 item temuan itu.

Diketahui, Tim apenyelidik pada pada Kejari Halut telah melaksanakan penyerahan penanganan hasil penyelidikan dugaan penyimpangan dalam penggunaan pengelolaan anggaran pencegahan dan penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kejari Halut yang diterbitkan pada tahun 2021 untuk diserahkan ke Inspektorat yang dituangkan dalam berita acara serah terima berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Pemda Halut dengan Kejari Tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan nasyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah. Dalam hal ini penyidik menemukan adanya pelanggaran administrasi dalam penggunaannya yakni kegiatan pembuatan asrama para medis klinik Hohidiai desa Kusuri Kecamatan Tobelo Barat yang dilakukan oleh CV. AR sesuai dengan kontrak Surat Perjanjian Kerja Paket Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa untuk  Penanganan Darurat yang berdasarkan kwitansi pembayaran tanggal 16 September 2020 dibayarkan sejumlah Rp. 568.000.000,  untuk pembuatan 16 unit asrama, menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU). Terhadap pekerjaan tersebut dinyatakan telah mencapai 100 persen, namun dalam kontrak Pengadaan Barang dan Jasa tersebut sebesar Rp. 741.000.000, untuk itu agar dilakukan audit tertentu terhadap realisasi pembayaran pekerjaan tersebut.
Selain itu, Yayasan Rumah Sakit Hohidiai dalam melakukan penggunaan anggaran bantuan dana hibah Pemda Halut sebesar Rp.  1.436.000.000, untuk mendukung tempat isolasi pasien Covid 19 dengan keseluruhan pasien 431 orang, sembuh 351 orang dan meninggial 21 orang dalam penggunaannya belum secara jelas terinci dengan baik. Sehingga perlu dilakukan audit lebih lanjut, demikian juga untuk penggunaan belanja bahan habis pakai antara lain supplies masker, alkohol, microguard (baju azmat), kaca mata (google), sepatu boot dan sarung tangan steril, yang belum tercatat dengan baik sehingga dapat menimbulkan potensi tuntutan ganti rugi terhadap jumlah dana hibah yang telah terealisasi. Sementara itu, ketersedian atau stock obat Covid-19 di gudang obat Instalasi Farmasi Dinkes Halut menjadi berlimpah (over capacity) atau berpotensi hilangnya stok obat. Dikarenakan jumlah obat yang diadakan melebihi dengan kebutuhan rill di lapangan sehingga ketersedian atau stock obat Covid-19 di gudang obat instalasi farmasi Dinkes menjadi berlimpah (over capacity) dan mengakibatkan sisa pada stock obat menjadi tidak berdaya guna atau berpotensi stock obat hilang.
Sedangkan potensi Pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (PTGR) terhadap proses pengadaan barang dan jasa penanganan Covid-19 yang bersumber dari DAK BOK Puskesmas, dimana telah dilakukan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) yaitu jas hujan, masker, micro gard (baju azmat), kaca mata (google), sepatu boat, dan sarung tangan setriil, pihak Puskesmas belum memiliki pengalaman dalam melakukan pengadaan barang/jasa maka terjadi ketidaklengkapan dokumen dalam proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan hanya berdasarkan faktur pembelian oleh pihak pelaksana pengadaan. Hal tersebut menimbulkan potensi tuntutan ganti rugi terhadap jumlah yang telah terealisasi.
Sedangkan Pemda Halut juga belum maksimal memformulasikan perhitungan insentif tenaga kesehatan pelacakan kontak pasien Covid-19 yang sesuai dengan output kegiatan, hanya melampirkan bukti dukung pembayaran tenaga kesehatan. Hal tersebut mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran terhadap insentif tenaga kesehatan dalam penanganan COVID-19. Selanjutnya bahwa dalam penanganan pandemi Covid-19 Pemda Halut melalui RSUD Tobelo melakukan testing meliputi pengambilan dan pemeriksaan spesimen seseorang yang memiliki gejala saluran pernafasan akut (ISPA) untuk mengkonfirmasi kasus positif Covid-19. RSUD Tobelo belum memiliki alat-alat tersebut maka PT. NHM melakukan hibah barang berupa satu unit mesin Real Time-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dan Tes Cepat Molekuler (TCM) pada tanggal 21 Oktober 2020. Namun hal tersebut belum dilakukan pencatatan aset hibah oleh RSUD Tobelo selaku penerima hibah, sehingga menimbulkan potensi kerawanan hilangnya aset karena belum tertibnya penatausahaan terhadap alat hibah tersebut.

Bahwa berdasarkan hal tersebut, Penyidik Kejari Halut menyerahkan data dan penanganan yang telah dilakukan kepada pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Halut guna dapat ditindaklanjuti dengan melakukan audit tertentu atau audit investigtif melalui BPK atau BPKP Perwakilan Propinsi Malut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagaimana Perjanjian Kerjasama antara APIP dan APH.
Sedangkan terkait dengan data-data penggunaan pengelolaan anggaran pencegahan dan penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 pada kegiatan penyaluran bantuan sosial Covid-19 masih diperlukan guna pengumpulan data dan bahan keterangan.

Apabila dari hasil audit tertentu yang dilakukan oleh Inspektorat melalui BPKP ataupun BPK ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi maka Kejari Halut tidak segan-segan akan menindak tegas terhadap pihak yang menyalahgunakan dana Covid 19. (Willy)

Berita Lainnya