HALSEL, Liputan-Malut.com Kepala Desa Tawa Kecamatan Kasiruta Timur Kabupaten Halmahera Selatan terancam dipidana atas temuan ratusan juta rupiah pengembalian kerugian Negara dalam melaksanakan pengelolaan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) pada Tahun 2019.
Terkait laporan hasil pemeriksaan anggaran pendapatan belanja Desa (APBDes) Tahun 2019 Desa Tawa dalam rincianya terdapat temuan ADD /DD senilai Rp 422.000.000 yang harus dikembalikan Negara.
Hal ini disampaikan warga Desa Tawa Astuti Rasid, saat diwawancarai Wartawan media ini Sabtu (07/11/20). Menuturkan bahwa laporan temuan tersebut telah disampaikan ke Kejari Halsel.
Menurut Astuti, bahwa Kades Bahtiar Hi Hakim harus mengembalikan sejumlah uang atas temuan hasil audit inspektorat total Anggaran pengembalian sebesar Rp 422 Juta, ungkapnya.
Ia merinci berdasarkan data LHP yang tertuang dokumen tersebut Kades harus bertanggung jawab mengembalikan uang bersih Rp 200Juta dan uang Administrasi 222 Juta totalnya sebesar Rp 422 Juta, terangnya.
Temun tersebut tercantum dalam delapan aitem kegiatan fisik dan nonfisik, maupun Pembayaran pajak dalam satu tahun anggaran 2019 Rp 53.000.000 yang belum dibayar, ungkapnya.
Lanjut Astuti, mendesak Inspektorat mengeluarkan rekomendasi ke Kejari Halsel dan diteruskan masalah ini ke Pengadilan Tinggi Labuha untuk pidanakan Kades Tawa Bahtiar Hi Hakim atas laporan masyarakat Desa Tawa, karena hasil LHP temuan itu sudah lewat 63 hari jatuh tempo pengembalian sejak 4 September hingga 7 November, pungkasnya. (Jul)