HALUT, Liputan-Malut.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) mengungkapkan bahwa pada pentahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 setiap kades petahana yang akan mencalonkan diri kembali wajib dilakukan audit pemeriksaan pelaksanaan program dan kegiatan selama perjalanan berpemerintahan di desa selama 6 tahun.
Kepala DPMD Halut Wenas Rompis mengatakan Kepala Desa (Kades) yang akan melepaskan jabatan di bulan September untuk ikut dalam Pilkades serentak dalam periode 6 tahun akan dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Halut terkait dengan penggunaan APBDes.
“Tidak ada hal yang istimewa dalam pemeriksaan ini tetapi dalam rangka memberikan laporan maka merupakan hal yang wajib dalam rangka angkuntabilitas dan transparansi dalam menggunakan anggaran,” jelasnya kepada sejumlah wartawan di kantornya, Senin (02/08/2021).
Wenas menjelaskan, kalaupun terdapat temuan dalam pemeriksaan yang dilakukan maka ada mekanisme yang akan diikuti calon Kades, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalaupun ada temuan maka diberikan kesempatan untuk menyelesaikan. Jika tidak bisa maka ada sanksi yang menanti,” tegasnya.
Mantan kepala Kesbangpol Halut ini berharap semoga dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat dapat diberikan laporan secepat mungkin sehingga tidak ada hal-hal yang menghambat proses pencalonan kepala desa.
Diketahui, untuk tahapan Pilkades sendiri, pada tanggal 02 Agustus 2021 dimulai dengan surat yang akan dilayangkan ke kecamatan secara khusus disampaikan ke BPD di 54 desa yang akan melaksanakan Pilkades untuk membentuk panitia pemilihan desa. (WP)