TOBELO Liputan-Malut.com – Forum Komunikasi Mahasiswa dan Pemuda Galao (FKMPG) berserta masyarakat Desa Galao Kecamatan Loloda Utara Kabupaten Halmahera Utara (Halut) melakukan aksi demo di depan kantor Bupati dan Inspektorat, Senin (22/06/2020).
FKMPG menilai Ridha Mandarasi kepala Desa Galao, setelah pelantikan diakhir tahun 2015 lalu hingga saat ini tidak pernah mengadakan rapat umum bersama masyarakat, dalam penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) yang tidak transparan, dan ada beberapa program Desa yang dibuat tidak pernah diselesaikan, serta sengaja tidak memberikan ruang kepada masyarakat untuk menanyakan dan mengetahui jumlah Anggaran DD.
Massa aksi juga menilai dalam memanfaatkan Anggaran Dana Desa tahun anggaran 2019 dengan total anggaran sebanyak Rp. 732,391.000 batang tubuh anggaran Dana Desa tahun 2019. Salah satunya program yang gagal diselesaikan adalah
talud (tanggul) sepanjang 150 meter yang diprogramkan pada tahun 2019 sampai saat ini masih
belum selesai. Selain itu, anggaran Dana Desa tahun 2020 sebesar Rp 273. 167.000,00 dari sumber anggaran penyaluran covid-19 Desa Galao tahun 2020, yang dimana diduga Pemerintah Desa Galao melakukan penyelewengan anggaran tersebut.
Aksi Demo yang dikoordinator Fahri Ali dengan diikuti puluhan massa ini menyatakan sikap diantaranya Kapolres Halut secepatnya melakukan penyelidikan terhadap Kepala Desa Galao, Bendahara Desa Gulao, dan Ketua Pengelola BUMDES Desa Galao karena diduga melakukan penyalahgunaan anggaran Dana Desa, di Tahun Anggaran 2019 dengan total anggaran
Rp. 732.391,000., diduga pihak Pemerintah Desa Galao, melakukan penggelapan anggaran Dana Desa Covid-19 tahun 2020 tahap
pertama dengan total anggaran Rp.273.167.000.
Massa aksi juga mendesak Polres Halut secepatnya melakukan penyelidikan, dan apabila ada temuan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam penyilidikan Kapolres diharapkan secepatnya menindaklanjuti ke jalur hukum.
Selain itu, massa juga mengharapkan agar pihak DPMD dan Inspektorat secepatnya melakukan verifikasi berkas yang lebih radıkal terhadap Pemerintah Desa Galao, karena diduga selama ini memanipulatif data, dengan mencopot Kades Galao, Bendahara, dan Ketua BUMDES. Sedangkan dalam tuntutannya, Bupati Halut diminta turut andil dalam menyelesaikan permasalahan ini dengan menggantikan Kades Galao sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (Willy Parton)