LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran Paslon SMART Akan di Diskualifikasi

Selasa, 8 Oktober 2024 | 7:54 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 153

HALUT, Liputan-Malut.com – Beredar Video yang berdurasi 19 menit dan Foto sebuah aktifitas pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan tani yang diduga dilaksanakan oleh pasangan calon Bupati Halmahera Utara nomor urut 2 Steward Soenpiet dan Maskur Abdullah (SMART) menuai sorotan tegas dari Badan Pengawas Pemilu Halut.

Ahmad Idris ketika dikonfirmasi mengatakan terkait dengan video dan foto yang beredar telah dikantongi oleh Bawaslu. Dan pihaknya tentu akan menyeriusi seluruh pelanggaran pemilukada saat ini maupun nanti jika ada yang sengaja membuat pelanggaran yang telah di larang sesuai dengan undang-undang Pilkada.

“Langkah Bawaslu akan menindaklanjuti pelanggaran itu dengan mencari keterangan kepada pihak-pihak terkait yang ada di dalam video.” tegas Ahmad

Kemudian lanjut Ahmad, Soal keterkaitan paslon no urut 2 SMART juga akan di telusuri. Apakah pembangunan  jalan itu di bantu oleh paslon SMART atau tidak.

“Pada Video dan foto juga sudah nampak, sehingga Paslon nomor urut dua juga akan di surati untuk di mintai keterangan di Bawaslu Halut,” Katanya.

Disentil terkait jika benar adanya Paslon SMART terbukti melakukan pelanggaran Pemilukada Ahmad bilang, sanksi terburuknya bisa sampai pada diskualfikasi sesuai pada ketentuan UU Pilkada no 10 tahun 2016 pasal 73.

“Di pasal 73 itu pada poin 2 di jelaskan bahwa Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.”jelasnya

Sementara pada poin 1 pasaln73 berbunyi, Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.

“Tak hanya sanksi administrasi, tetapi juga mengarah pada Pidana jika terbukti, dan Selain Calon atau Pasangan Calon, Anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya. Ditegaskan juga Pada poin 5 pasal 73 berbunyi. Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana,” jelasnya. (Willy)

Berita Lainnya