TOBELO, Liputan-Malut.com – Tahapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Halut di 4 TPS dan 1 TPS khusus di PT. Nusa Halmahera Minirals sementara jalan dan pencoblosan akan dilaksanakan pada 28 April mendatang,
Dalam proses tahapan PSU Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Halut tahu 2020, Salah satu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Kao Teluk Halut, menyatakan dirinya tak mau lagi terlibat pada penyelenggara PSU nanti, karena merasa tersinggung dengan bahasa Sekretaris KPU Halut yang di muat dalam grup penyelenggara.
Heniki Wirio Tongotongo pada saat itu menjabat sebagai Ketua PPK Kao Teluk, dan saat ini di wilayah kerjanya akan di laksanakan PSU dan dirinya tak mau terlibat lagi karena sudah merasa tersinggung dengan bahasa yang di keluarkan oleh sekretaris KPU Halut pada saat PPK menanyakan honorarium yang sampai pada saat ini tak kunjung di bayar.
“Di PSU ini saya tidak mau lagi terlibat di penyelenggara untuk melaksanakan PSU, karena saya sudah tersinggung dengan apa yang di sampaikan oleh sekretaris KPU” ucapnya, Selasa (06/04/2021) kemarin.
Lanjut Hiniki, bahwa KPU punya kewenangan mengangkat penyelenggara dan berhak pula memberhentikannya, maka dirinya memutuskan untuk mengundurkan diri.
“sampai saat ini KPU Halut belum membayar gaji honorarium PPK dan PPS, sehingga beberapa anggota PPK yang menanyakan hal tersebut ke Sekretaris KPU untuk meminta menjelaskan sisa honorarium dan oprasional yang masi tersisah satu bulan itu,” jelasnya. (Willy Parton)