LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Ini Edaran Aktifitas Dan Perjalanan Keluar Masuk Halmahera Utara

Minggu, 12 Juli 2020 | 7:19 am
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1428
Kantor Bupati Halmahera Utara (Foto Redaksi Liputan Malut)

HALUT,Liputan-Malut.com- Ketua Satgas Covid 19 Halut, Ir Frans Manery mengeuarkan surat Edaran nomor 100/Satgas Covid 19/Halut tanggal 10 Juli 2020, tentang Aktivitas dan perjalanan keluar masuk daerah.

Hal ini dilakukan untuk mewujudkan tatanan baru kehidupan masyarakat yang produktif dan sehat dimana roda ekonomi daerah terus mendorong peningkatan kesehatan masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagai berikut.

1. Setiap perjalanan yang dilakukan tidak lagi menggunakan surat izin bepergian keluar/masuk daerah tetapi hanya membawa KTP atau identitas diri.

2. Bila menggunakan transportasi wajib rapid test pada tempat yang telah ditentukan oleh maskapai, agen perjalanan atau RSUD/tim kesehatan posko.

3. Melaksanakan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, jaga jarak, menerapkan pola hidup sehat, beribadah serta istirahat cukup.

“Selain itu masyarakat diharapkan melakukan pengawasan bagi orang yang baru pertama kali datang,masuk ke desa, Kecamatan, Kabupaten guna pencegahan dan penanganan Covid 19, selanjutnya dapat disampaikan/dilaporkan kepada aparat setempat atau tempat layanan kesehatan terdekat,”pungkas Frans (Red/Hms)

Berita Lainnya