HALUT, Liputan-Malut.com – Satuan Reserse dan Narkoba (SatResnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Utara (Halut) resmi menyerahkan tersangka narkoba berinisial Faerus Efendi (FE) alias Heru (34) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut, Selasa (26/05/2020).
Kasubag Humas Polres Halut, Iptu Mansur Basing mengatakan, Satresnarkoba Polres Halut telah melaksanakan kegiatan tahap II penyerahan tersangka narkoba dan barang bukti dengan berkas perkara LP/A/06/IV/2020/Res Halut/SPKT tertanggal 08 April 2020.
“Untuk berkas kasus narkoba sudah diserahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelas Mansur, Selasa (26/05/2020).
Mansur juga menambahkan, bahwa tersangka FE di sangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) subsidier, pasal 112 Ayat (1) Subsedir dan pasal 127 Ayat (1) Huruf a, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“FE tersangka penyalagunaan narkotika yang diamankan setresnarkoba polres Halut dikenakan pasal berlapis tentang narkotika,” terangnya.
Diketahui, sebelumnya Satres Narkoba Polres Halut berhasil mengamankan tersangka berinisial FE alias Heru (34) di jalan Monyet Desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah, sesuai Surat SatResnarkoba Polres Halmahera Utara: Nomor : LP/A/06/lV/2020/PMU/Res Halut, tanggal 08 April 2020.
Selain mengamankan pelaku Heru yang merupakan warga desa Gosoma tersebut, Satresnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, satu saset serbuk kristal yang di duga berisikan narkotika jenis shabu berat bruto 0,21 gram, satu saset plastik kecil yg diduga sisa narkotika jenis shabu, satu buah korek api gas, satu buah jarum suntik, satu potong sedotan (sekop), dan satu unit handphone. (WIlly Parton)