HALUT, Liputan-Malut.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) pada beberapa waktu telah melakukan razia barang kadaluarsa yang masih dijual di sejumkah toko dan kios. Razia tersebut dilakukan Disperindag mulai dari desa WKO – desa Pitu kecamatan Tobelo Tengah.
Kepala Disperindag melalui Bidang Perdagangan, Barjes mengatakan bahwa razia dilakukan berdasarkan dengan laporan masyarakat yang masuk. Selanjutnya, staf Disperindag Halut langsung diterjunkan guna melakukan razia mulai dari WKO – Pitu dengan melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.
“Terjun lapangan dilakukan untuk mengkroscek barang kadaluarsa yang dilakukan menindak lanjuti laporan masyarakat,” jelas Barjes.
Selanjutnya, pemeriksaan ditemukan memang terdapat barang kadaluwarsa dan langsung diberikan pembinaan bagi pemilik kios ataupun toko.
“Karena apa yang dilakukan tersebut terdapat produk barang yang bisa dikembalikan dan diganti dengan baru. Kita berikan pembinaan bahwa barang kadaluwarsa dan akan diganti serta tidak dipajang di etalase,” ungkapnya.
Dalam razia tersebut, pihak Disperindag menemukan sejumalah barang kadaluarsa diantaranya susu, kecap dan bihun dan makan ringan lainnya. (Willy)