HALUT, Liputan-Malut.com – Unit Opsnal Resnarkoba Polres Kabupaten Halmahera Utara (Halut) kembali mengungkap kasus penyalagunaan narkotika yang diduga jenis Gaja di Desa Ngidiho Kecamatan Galela Barat, Jumat (19/11/2021).
Pengungkapan kasus penyalagunaan narkotika oleh Unit opsnal Resnarkoba Polres Halut dengan tersangka AS alis Adi (29) warga Desa Igobula ditangkap pukul 00.18 Wit, beserta barang bukti berupa 3 empel yang di duga Narkotika jenis ganja dengan berat 1,45 gram
Kasat Narkoba Polres Halut AKP. Mansur Basing mengatakan, setelah anggota unit opsnal satnarkoba Polres Halut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika yang diduga jenis ganja.
“Setelah mendapatkan laporan masyarakat unit Opsnal sat narkoba Polres Halut segera menindaklanjuti informasi tersebut,” jelas Kasat Narkoba Polres Halut AKP. Mansur Basing, Jumat (19/11/2021).
Sekitar pukul 00.18 wit lanjut Mansur mengatakan, unit Opsnal Resnarkoba langsung menuju ke TKP di Desa Ngidiho dan melaksanakan penangkapan terhadap AS alias Adi yang diduga membawa narkotika jenis ganja.Pada saat Anggota Opsnal Resnarkoba polres Halut sampai di TKP Tersangka tegah mengonsumsi minuman keras bersama teman-teman.
“Saat dilakukan penagkapan di temukan barang bukti (BB) 3 empel diduga narkotika jenis ganja yang di letakan pas di depan tersangka dan di simpan di dalam pembugkus rokok Marlboro,” ungkapnya.
Tersangka saat dilakukan intoregasi oleh polisi mengakui bahwa BB yang di duga narkotika jenis ganja tersebut miliknya.
“Selanjutnya sudara Adi beserta BB narkotika yang di duga ganja, langsung diamankan ke kantor Res Narkoba polres Halut,” jelasnya. (Willy Parton)