HALUT, Liputan-Malut.com – Publik Maluku Utara tentu tidak asing lagi dengan nama Haji Robert, beliau adalah pemilik perusahan Tambang Emas Gosowong PT NUSA HALMAHERA MINERALS (NHM) dengan nama asli Haji Romo Nitiyudo Wachjo. Seorang konglomerat yang sangat dermawan. Nama Haji Robert familiar di telinga masyarakat Maluku Utara karena dengan tangan dingin dan jiwa sosialnya yang suka membantu fakir miskin, membangun rumah ibadah semua agama, melakukan program bedah rumah dan punya program khusus Haji Robert Peduli (HRP) yang sudah sangat banyak membantu orang sakit yang susah berobat.
Haji Robert diketahui pada tanggal 18 Maret sampai dengan November 2021 sempat memberikan kuasa kepada RY yang merupakan seorang Advokat/Pengacara untuk mengurus segala masalah hukum di PT NHM, namun seiring berjalannya waktu pada bulan November 2021, RY mengikat diri dengan pemerintah Halmahera Selatan (Halsel) sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dengan Surat Keputusan SK Nomor 232 tahun 2021 Tentang Pengangkatan Staf Khusus Bupati Halsel tertanggal 3 November 2021 dengan honorarium yang sumber anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021.
Menjadi Staf Ahli di Pemda Halsel, RY tidak pernah lagi memberikan jasa hukumnya sebagai seorang Advokat/Pengacara kepada PT NHM baik secara litigasi maupun non litigasi karena lebih banyak menghabiskan waktunya di Halsel. RY sebagai mantan kuasa hukum PT NHM ini tiba-tiba menggugat PT NHM secara perdata terkait wanprestasi dengan alasan honorarium jasa hukum tahap 2 belum dibayar, padahal sejak bulan Desember 2021 hingga sekarang RY tidak pernah memberikan jasa hukum kepada Haji Robert atau ke PT NHM.
Kuasa Hukum PT NHM Iksan Maujud mengatakan, sangat aneh kalau Pak Haji Robert digugat oleh RY, sebenarnya ini keliru besar jika RY meminta honorarium ke PTNHM. Justru sebaliknya yang melakukan wanprestasi adalah RY kepada klien kami dan bagaimana mau bayar jasa honorarium RY, memang RY ada kerja apa?” tanya Iksan.
Kita semua tahu kalau pekerjaan seorang Advokat adalah seseorang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan dan selalu tunduk pada ketentuan undang-undang Advokat. Advokat tidak boleh memaksa orang untuk membayar jasanya sementara dia sama sekali tidak memberikan jasa hukum kepada orang tersebut. Beda halnya dengan preman yang kerjanya memeras, memaksa orang untuk mendapatkan suatu benda atau uang tanpa dia bekerja. Karena itu, kalau RY saat ini mendesak meminta honorariumnya sementara RY sendiri tidak pernah bekerja, cara-cara seperti ini sangat aneh.
“Saya ini sampaikan ke publik bahwa klien kami sama sekali tidak melakukan wanprestasi, justru klien kami yang merasa sangat dirugikan atas apa yang telah dilakukan RY kepada klien kami Pak Haji Robert,” kata Iksan, melalui rilis yang dikirim Departemen Komunikasi PT. NHM, Rabu (04/10/2023).
Iksan menambahkan, saat ini perkara telah berjalan dan sudah dalam tahap mediasi ke tiga, akan lanjut pada sidang pokoknya minggu depan dengan agenda pembacaan gugatan.
“Pada prinsipnya kami tetap menghormati proses peradilan yang saat sudah berjalan sambil menyiapkan seluruh dokumen yang ada untuk pembuktian di persidangan nanti” ujar Iksan.
RY silahkan buktikan seluruh dalil-dalil gugatannya di persidangan, kami pun akan menyiapkan jawaban sekaligus gugatan balik ke RY,” sambungnya.
Menurut Iksan, upaya hukum baik perdata maupun pidana akan mereka tempuh demi nama baik klien mereka atas pencemaran nama baik yang telah dilakukan oleh RY. (Willy)