HALUT, Liputan-Malut.com – Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), Haji Romo Nitiyudo Wachjo atau biasa disapa Haji Robert mengalahkan Rahim Yasin dalam perkara Gugatan Perdata Wanprestasi yang dilayangkan Rahim Yasin di Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A. Hal ini terkait dengan Jasa Hukum (honorarium) yang dituduhkan kepada Haji Robert dengan nomor perkara: 49/Pdt.G/2023/PN/Tte tanggal 5 September 2023.
Rahim Yasin merupakan mantan Kuasa Hukum yang tega menggugat Haji Robert, namun akhirnya berhasil dikalahkan dalam persidangan. Hal ini diputuskan oleh Majelis Pengadilan Negeri Ternate kelas 1 A tanggal 7 Februari 2024.
Kuasa Hukum Haji Robert, Iksan Maujud, saat diwawancarai pada Rabu 14 Februari 2024 mengatakan tuduhan yang disampaikan Rahim Yasin terhadap kliennya itu tidak benar. Seluruh jasa honorarium Rahim Yasin telah dibayar dan diselesaikan oleh kliennya di tahun 2021 dan ada semua bukti-bukti dan telah diperiksa dalam persidangan oleh Majelis Hakim.
“Dari awal di beberapa media saya sudah katakan bahwa tidak ada lagi jasa honorarium Rahim Yasin yang belum dibayar oleh klien kami, semuanya telah diselesaikan oleh klien kami, bisa dibilang Rahim Yasin itu dia cuma mengada-ngana dan dia (Rahim Yasin) tidak mampu membuktikan semua di persidangan,” ucapnya.
Iksan menambahkan, setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang akhirnya tuduhan Rahim Yasin terhadap Haji Robert tidak dapat dibuktikan alias tidak benar (hoax) dan seluruh gugatan Rahim Yasin terhadap Haji Robert ditolak oleh Majelis Hakim.
“Dengan demikian itu artinya Rahim Yasin Tidak pernah melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diperjanjikan, selain itu penggugat Rahim Yasin dianggap sangat tidak memahami hukum perjanjian,” ujar Iksan.
Dengan ditolaknya gugatan Rahim Yasin oleh Pengadilan, Ican (sapaan akrab) mengatakan semakin terang laporan pidana mereka terhadap Rahim Yasin di Polda Maluku Utara (Malut) dengan Nomor : LP/B/53/X/2023/MALUT/SPKT tanggal 11 Oktober 2023 lalu terkait pencemaran nama baik terhadap Haji Robert dan NHM.
Kami telah melaporkan Rahim Yasin di Polda Malut dengan dugaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 310 KUHP
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” jelas Iksan
mengutip UU ITE.
Pasal 310 KUHP “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak empat juta lima ratus ribu rupiah.”
Iksan kembali menegaskan, dengan bukti-bukti yang sudah diserahkan ke Polisi mereka tetap mendesak pihak Kepolisian agar mempercepat pemeriksaan terhadap Rahim Yasin. (Willy)