LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

DPRD Resmi Sahkan APBD-P Halut Tahun 2020

Selasa, 8 September 2020 | 6:56 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 732
Rapat paripurna pengesahan APBD-P 2020 (Foto Willy Parton Liputan-Malut)

TOBELO, Liputan-Malut.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2020 yang diajukan Pemerintah Daerah (Pemda) menjadi peraturan daerah (Perda) resmi di sahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut). Pengesahan APBD-P 2020 dilakukan lewat rapat paripurna pengambilan keputusan yang dilakukan secara virtual pada Senin (07/09/2020).

Ketua DPRD Halut Yulius Dagilaha dalam pidatonya mengatakan rapat paripurna yang dilakukan mengandung makna yang sangat penting dan sangat berarti dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang ditetapkan terhadap berbagai kebijakan Pemerintah Daerah yang telah dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Halut tahun 2020.

Dipaparkannya, pasal 316 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Disebutkan didalamnya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. Dimana keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antara belanja. Selain itu keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Maupun keadaan darurat atau keadaan luar biasa.

“Bupati telah menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Halmahera Utara tahun 2020 kepada DPRD dalam rapat paripurna pada 2 September 2020. Ranperda ini kemudian ditindaklanjuti DPRD berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD, melalui pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan,” jelasnya.

Diketahui, Rancangan Perubahan APBD tahun 2020 secara umum disepakati diantaranya Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.072.266.830.426., dengan Belanja Daerah sebesar Rp. 1.093.620.318.043.

Yulius menyebutkan, dengan telah disepakati Perubahan APBD tahun 2020, maka Pemerintah Daerah segera menindaklanjutinya dengan menyampaikan ke Gubernur Maluku Utara untuk dievaluasi.

“Di sisa waktu kurang lebih 4 bulan di tahun ini, kami
mengharapkan agar program dan kegiatan di masing-masing Perangkat Daerah dapat dilaksanakan dengan baik, dan kepada Perangkat Daerah penghasil PAD, agar lebih intens dalam melakukan upaya-upaya untuk peningkatan PAD, dan selalu kreatif dan inovatif untuk melahirkan sumber pendapatan baru,” imbaunya. (Willy Parton)

Berita Lainnya