LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

DPRD Halut Gelar Paripurna Pembukaan Masa Sidang Ketiga

Rabu, 13 Juli 2022 | 11:09 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 488
Sidang paripurna pembukaan masa sidang ketiga (Foto WP Liputan Malut)

HALUT, Liputan-Malut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) melaksanakan pembukaa. Masa Persidangan Ketiga Tahun 2022, sekaligus Pengajuan 3 Rancangan Perda Hak Prakarsa DPRD masing – masing Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat miskin di Kabupaten Halmahera Utara, Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian menara Telekomonikasi.

Pembukaan masa persidangan ketiga pada Selasa (12/07/2022) yang dipimpin Ketua I Bapak Asrun Hi. Suaibun tersebut, dihadiri juga Bupati Halut Frans Manery, Wakil Ketua II Ibu Inggrid Paparang, unsur Forkopimda Halut, serta anggota DPRD dan Pimpinan OPD.

Wakil Ketua I Bapak Asrun Hi. Suaibun menyebutkan rapat Paripurna DPRD dengan agenda Pembukaan Masa Persidangan Ketiga tahun 2022, sekaligus Pengajuan 3 (tiga) Rancangan Perda Hak Prakarsa DPRD,  diantaranya Rancangan Perda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Halmahera Utara; Rancangan Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak; dan Rancangan Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Dijelaskannya, bahwa Persidangan Kedua Tahun 2022 baru saja  diewati beberapa waktu lalu, yang diakhiri dengan kegiatan reses selama 6 hari kerja oleh seluruh Anggota DPRD ke daerah pemilihannya masing-masing, guna menjaring aspirasi masyarakat. “Dalam kegiatan Reses tersebut, banyak hal yang disampaikan oleh masyarakat, diantaranya pembangunan jalan, jembatan, talud, drainase, penerangan jalan, pemberdayaan Kelompok Tani, Nelayan, layanan BPJS bagi masyarakat miskin, dan lain sebagainya. Persoalan ini yang sering disuarakan oleh masyarakat di semua Dapil ketika tiba masa reses, dan ini juga merupakan sebuah konsekwensi logis yang harus disikapi secara arif dan bijaksana oleh DPRD dan Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Dikatakannya, bahwa DPRD sebagai lembaga representasi dan penyalur aspirasi masyarakat, sangat berkewajiban untuk merespon berbagai aspirasi masyarakat berdasarkan skala prioritas pembangunan daerah, dan menuangkannya dalam pokok-pokok pikiran DPRD untuk dijadikan kerjasama Pemerintah Daerah, agar agenda dimaksud dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan.

Diketahui dalam agenda persidangan ketiga kali ini, DPRD akan melaksanakan sejumlah agenda diantaranya Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2022,  Pembahasan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Halmahera Utara
Masa Persidangan Kedua Tahun 2022, Penyampaian Pembahasan dan Pengesahan Rancangan KUA- PPAS Tahun 2023, Pengajuan Pembahasan dan Persetujuan Rancangan KUPA – PPAS Perubahan Tahun 2022,  Pengajuan Pembahasan dan Persetujuan Ranperda, Pengajuan, Pembahasan dan Persetujuan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022, Penyampaian Pembahasan dan Persetujuan Ranperda tentangAPBD Tahun 2023, Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD, Rapat Alat Kelengkapan DPRD dengan mitra,  Rapat Pimpinan dan Anggota DPRD dan Rapat Koordinasi dan Konsultasi Pimpinan dan Anggota DPRD ke luar daerah, Rapat Panitia Khusus, Pembahasan Surat masuk, dan  Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Ketiga. (Willy)

 

Berita Lainnya