LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

DPRD Gelar Agenda Konstitusional Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Halut

Senin, 18 Januari 2021 | 5:17 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 774
Paripurna pengumuman masa jabatan bupati dan wakil bupati halut (Foto Willy Parton Liputan-Malut)

TOBELO, Liputan-Malut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), menggelar agenda konstitusional dewan, yakni pengumuman paripurna masa jabatan Bupati dan Wakil Utara masa Jabatan 2016 – 2021 yang dilaksanakan lewat rapat paripurna., Senin (18/01/2021)

Ketua DPRD Halut, Yulius Dagilaha mengatakan bahwa tanpa terasa telah berada pada tahun 2021, dimana masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Halut periode 2016-2021 yang dilantik pada 16 Februari tahun 2016 lalu oleh Gubernur Maluku Utara (Malut) di Sofifi akan berakhir.

“Tahun ini terakhir bagi kepemimpinan Frans Manery sebagai Bupati dan Muhlis Tapi Tapi sebagai Wakil Bupati Halut, karena tahun ini tepatnya tanggal 16 Februari 2021 nantinya, usia kepemimpinan masa bakti 2016-2021 yang genap 5 tahun,” jelasnya.

Dikatakannya, dalam kaitan dengan akan berakhirnya masa jabatan, DPRD sebagai lembaga unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah (Pemda) diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk menggelar rapat paripurna, guna mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Halut, sekaligus mengusulkan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Malut.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, yang menyebutkan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b, serta ayat (2) huruf a dan huruf b, diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Mendagri untuk Gubernur dan atau Wakil Gubemur, serta kepada Mendagri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan atau Wakil Bupati, atau Walikota dan atau Wakil Walikota untuk penetapan pemberhentian.

“Atas dasar tersebut, serta memperhatikan Keputusan Mendagri nomor 131.82 – 224 tahun 2016 tentang Pengangkatan Bupati Halut, Malut, dan Keputusan Mendagri nomor 132.82 – 225 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Halut, maka Pimpinan DPRD Halut dengan ini mengumumkan bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Halut masa bakti 2016 -2021 akan berakhir pada Tanggal 16 Februari 2021,” tuturnya.

Setelah menyampaikan pidatonya, Sekretaris DPRD Halut, Abdul Azis kemudian membacakan Keputusan DPRD tentang Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Halut masa jabatan 2016 – 2021.

“Usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati yang telah dituangkan dalam Keputusan DPRD sebagaimana yang telah dibacakan oleh Sekretaris DPRD akan disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Malut sebagai wakil pemerintah pusat untuk proses selanjutnya,” ucapnya.

Menjelang masa akhir masa jabatan, tambah Yulius, pimpinan dan seluruh anggota DPRD Halut, memberikan apresiasi kepada Frans Manery sebagai Bupati dan Muchlis Tapi Tapi atas segala jasa dan pengabdian tulus yang telah dipersembahkan untuk daerah.

“Karya-karya terbaik yang telah dipersembahkan untuk membangun negeri ini akan menjadi bukti sejarah yang selalu dikenang dan menjadi catatan penting dalam lembaran sejarah berpemerintahan di daerah ini,” jelasnya. (Willy Parton)

Berita Lainnya