HALUT, Liputan-Malut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) melaksanakan sidang paripurna pengambilan keputusan terhadap rancangan perda tentang APBD Tahun 2024 dan rancangan perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang dipimpin langsung Ketua DPRD Halut Janlis Gehenua Kitong, S.Ap dan didampingi dua unsur pimpinan diantaranya Wakil ketua I DPRD Halut Hi Samsul Bahri dan Wakil Ketua II DPRD Halut Inggrid Paparang serta dihadiri anggota DPRD.
Paripurna yang dilaksanakan bertempat di ruang paripurna DPRD Halut pada Rabu (22/10/2023) tersebut, juga dihadiri Bupati Halmahera Utara Ir Frans Manery, Wakil Bupati Halmahera Utara Muclis Tapi Tapi serta dihadiri unsur Forkompinda, serta pimpinan OPD.
Ketua DPRD Halut Janlis Gehenua Kitong mengatakan bahwa dalam memenuhi mekanisme beranggaran, beberapa waktu lalu Bupati Halmahera Utara telah menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Halmahera Utara
Tahun 2024 kepada DPRD dalam Rapat Paripurna pada 3 November 2023. Dimana Ranperda ini kemudian ditindaklanjuti oleh DPRD
berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib
DPRD, dengan melakukan pembahasan bersama antara Komisi dengan mitra kerja OPD dan Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran pemerintah Daerah pada 20 dan 21 November 2023.
Sementara itu, hasil pembahasan tersebut akhirnya disepakati untuk
ditindaklanjuti dalam Rapat Paripurna pengambilan keputusan.
“Atas terlaksananya seluruh tahapan proses pembahasan Ranperda ini, atas nama Pimpinan DPRD, Kami patut memberikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara, Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Komisi – Komisi di DPRD, serta para Pimpinan OPD yang telah bekerja sama dalam wujud kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD, sehingga proses pembahasan agenda ini dapat diselesaikan dengan baik,” jelasnya.
Selanjutnya, melalui pembahasan Rancangan Perda tentang APBD Tahun
2024 oleh Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,
akhirnya ringkasan APBD Tahun 2024 disepakati diantaranya Pendapatan Daerah Rp. 1.230.215.695.694,-
Belanja Daerah Rp. 1.244.201.567.287.
Selain pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Perda tentang APBD Tahun 2024, lanjut Janlis, rapat paripurna yang dilakukan sekaligus pengambilan keputusan terhadap Rancangan Perda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah, yakni Rancangan Perda tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah.
“Dengan disetujuinya penetapan kedua Rancangan Perda ini, Kami mengharapkan kepada Pemerintah Daerah, agar dapat Utara untuk proses
menindaklanjutinya ke Gubernur Maluku selanjutnya,” jelasnya.
Sedangkan Bupati Frans dalam sambutan menyebutkan bahwa kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan
dan modal positif dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan, begitupun dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah ini, antara komisi dengan mitra OPD nya, maupun antara banggar dan TAPD, dimana dilandaskan pada kecermatan, ketelitian serta rasa tanggung jawab yang tinggi sehingga dapat terselesaikan secara final di hari kemarin.
Dijelaskannya, sebagai gambaran umum, dalam rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan
dan belanja daerah kabupaten halmahera utara tahun anggaran 2024 telah tersusun dan disepakati pada struktur APBD, dengan angka
makro yang terdiri pendapatan
Rp.1.230.215.695.694 yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar
rp.114.701.281.335 sebesar Rp.1.023.769.206.771. Pendapatan transfer lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp.91.745.207.588 Rp. 1.244.201.567.287 dengan rincian belanja operasi sebesar Rp.816.141.635.688, Belanja modal sebesar Rp.225.296.514.599., belanja tidak terduga sebesar Rp.10.518.000.000,- belanja transfer sebesar Rp.192.245.417.000,- berdasarkan estimasi pendapatan dan belanja daerah sebagaimana kami sebutkan di atas terdapat defisit sebesar Rp.13.985.871.593. Defisit tersebut dapat tertutupi dengan pembiayaan netto belas Rp.13.985.871.593.
“Sesuai ketentuan bahwa hasil paripurna hari ini, selanjutnya akan disampaikan kepada gubernur maluku utara untuk dilakukan evaluasi serta mendapat persetujuan. yang selanjutnya apa yang menjadi catatan-catatan dan rekomendasi dalam evaluasi tersebut akan kita tindaklanjuti dan menyempurnakan secara bersama-sama,” ungkapnya.
Bupati berharap hasil pembahasan ranperda ini telah di boboti
secara baik serta mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga demikian hasil evaluasi dari tahun ke tahun menunjukan komitmen kinerja kita ke arah yang lebih baik, yakni dengan meminimalisir hasil koreksi ang dilakukan oleh tim evaluasi APBD
pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Selain itu, lanjut Bupati, bahwa pada momentum paripurna hari ini juga berbarengan dengan pengesahan ranperda pajak daerah dan retribusi daerah, dimana diketahui bersama sesuai amanat undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat yang pemerintah mengisyaratkan paling lambat tahun 2024 regulasi ini sudah mulai efektif diberlakukan. Jika
tidak maka daerah tidak diperkenankan untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun. dan daerah perubahan yang paling signifikan dalam ranperda
ini, adalah pemberlakuan opsen pajak pada pajak kendaraan bermotor dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor yang dulunya murni menjadi
kewenangan pemerintah provinsi untuk dilakukan pungutan sedangkan pemerintah kabupaten/kota hanya menerima dalam bentuk dana bagi hasil.
“Dengan kebijakan tersebut, pemerintah
kabupaten/kota akan langsung mendapatkan bahagiannya yang akan ditransfer ke rekening kasda kita tanpa melalui kasda pemerintah provinsi, yang secara teknis pengelolaan dan penyalurannya akan diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati. Kita berharap dengan regulasi ini akan memperluas ruang fiskal kita, sehingga diharapkan optimalisasi pendapatan dari pajak ini akan lebih efektif jika kita telah membentuk opd baru yakni badan
badan pendapatan daerah yang
sementara ini menunggu evaluasi dari pihak kementerian dalam negeri,” ucapnya. (Willy)