LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

DPMD Halut Percayakan Inspektorat Audit Dugaan Penyalahgunaan DD

Senin, 6 Maret 2023 | 6:30 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 484

HALUT, Liputan-Malut.com – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang dilaporkan masyarakat baik yang sampaikan BPD ataupun masyarakat  terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sejak beberapa pekan lalu kini menjadi atensi sehingga segera dituntaskan. Hal tersebut diungkapkan Kepala DPMD Halut Naftali Gita kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya pada Senin (06/03/2023).

Naftali mengatakan bahwa sejumlah laporan yang disampaikan masyarakat pada prinsipnya tetap diterima dan ditindaklanjuti. Selanjutnya jika laporan masyarakat kemudian diaudit oleh inspektorat maupun lembaga terkait yang kemudian terdapat penyimpangan maka akan dikenakan dengan sanksi teguran hingga bisa saja diberhentikan jika kasus yang terjadi di desa benar-benar fatal dan perlu mendapatkan tindakan secara cepat.

Dijelaskannya, bahwa  kasus yang dilaporkan seperti yang terjadi di desa Gorua, desa Gorua Utara, desa Luari serta sejumlah desa lainnya yang kini sudah tangani ke lembaga hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tobelo, tentunya akan dilakukan berdasarkan dengan prosedur.

“Karena sejumlah kasus dugaan penyalahgunaan DD yang dilaporkan masih dalam asas praduga tak bersalah sehingga, langkah-langkah tegas lainnya belum dapat diambil hingga sudah ada keputusan inkra atau mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Pihaknya sendiri, lanjut Naftali, sudah mendapatkan hasil pemeriksaan yang dilakukan juga terhadap Kades Luari dan nantinya akan terus dipelajari. Sementara itu, terhadap kasus lainnya seperti di sejumlah desa yang diduga terhadap penyalahan DD hingga ratusan juta masih dalam proses. 

“Jikalau kemudian dala hasil pemeriksaan benar-benar didapati adanya penyalahgunaan DD maka ada aturan yang mengatur dengan tahapan baik diberikan teguran hingga pada sanksi berat sampai pada pemberhentian. Pemberhentian pun kami harus lakukan berdasarkan dengan prosedur yang telah diatur dalam undang-undang,” terangnya. (Willy)

Berita Lainnya