HALUT, Liputan-Malut.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku Utara (Malut) menggelar kegiatan Sosialisasi Konvensi Anak Provinsi Maluku Utara di Kabupaten Halmahera Utara tahun 2021, pada Senin (15/11/2021) bertempat di aula Marahai Park Hotel lantai III, Desa Wosia Kecamatan Tobelo Tengah.
Kegiatan ini sendiri dihadiri Bupati Halut yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan, Elly Lenongkene, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dr. Hamid Patilima S.Krim, M.Si.P., Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara, Hj. Musrifah Alhadar, Kabagren Polres Halut AKP John Wattimena, Kadis Bappeda Halut dr. Devi Bitjoli, Plt.Kadis Kesehatan Halut Selpianus Kaya serat undangan lainnya.
Kadis P3A Provinsi Malut, Hj. Musrifah Alhadar mengatakan, bahwa anak merupakan titipan Tuhan yang sangat bernilai karenanya harus dijaga, baik dari keluarga, masyarakat, maupun negara. Setiap anak, sejak dalam kandungan hingga kemudian mencapai 18 tahun, memiliki hak-hak dasar yang melekat pada setiap diri anak yang harus dihormati dan dilindungi. Dimana hak-hak anak berlaku atas semua anak, tanpa terkecuali agar anak dapat tumbuh sesehat mungkin, bersekolah, dilindungi, didengar pendapatnya dan diperlakukan secara adil, bukan hanya dipenuhi di lingkungan rumah saja akan tetapi dipenuhi di lingkungan sekolah dan masyarakat.
Dijelaskannya, bahwa menurut data SIMFONI-P3A Malut pertanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 10 November 2021 untuk kasus kekerasan pada perempuan dan anak tercatat sebanyak 121 kasus, untuk kekerasan terhadap anak saja tercatat sebanyak 74 kasus, dan di Halut sendiri terjadi sebanyak 32 kasus, ini merupakan kasus tertinggi yang terjadi di provinsi Malut. Untuk itu melalui Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan penerapan Konvensi Hak anak diharapkan dapat menurunkan angka kekerasan pada anak dengan cara mengubah norma sosial dan praktik budaya yang menerima, membenarkan dan mengabaikan kekerasan yang terjadi pada anak.
Sementara itu, lanjut dia, pada dasarnya terdapat lima klaster substansi dalam Konvensi Hak Anak, serta capaian untuk Kabupaten Halmahera Utara antara lain Klaster Hak sipil dan Kebebasan, yang mana mencakup pemenuhan identitas anak berupa Akta Kelahiran yang telah mencapai 88,684 dari total jumlah anak usia 0-18 tahun. Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif yang kemudian diimplementasikan dalam wadah penyampaian asprirasi anak sebagai Pelopor dan Pelapor yang dibentuk dalam Forum Anak Daerah. Begitupun Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteaan meliputi peran pemerintah dan masyarakat dalam peningkatan pemberian ASI Eksklusif mencapai 56/ serta Puskesmas Ramah yang Anak sampai dengan saat ini masih dalam tahap diinisiasi. Sedangkan Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya, peran lingkungan keluarga dalam Pencegahan Perkawinan anak dan pengasuhan yang tidak layak, serta wajib belajar 12 tahun, karena sepertiga waktu anak berada disekolah dan dalam rangka memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi dan terlindungi disekolah, maka Kementrian PPPA memprakarsai Sekolah Ramah Anak, yang sampai dengan saat ini sudah terdapat 2 Sekolah yang Ramah Anak, dan 15 Sekolah dalam tahapan diinisiasi. Selain Klaster Perlindungan Khusus Anak, terdapat 9 kasus, diantaranya kekerasan Fisik, Psikis dan Seksual.
Sementara itu Staf Ahli Bupati, Elly Lenongkene berikan apresiasi atas kegiatan yang digelar. Apalagi agenda penting ini dalam rangka penguatan satuan tugas (satgas) PATBM mendorong terwujudnya Kabupaten Halmahera Utara Layak Anak.
Menurutnya, dari banyaknya kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan ke menunjukan bahwa keluarga, lingkungan sekitar, sekolah dan masyarakat belum mampu memberikan perlindungan yang memadai kepada anak. Situasi yang tidak memadai ini perlu mendapatkan respon dari Pemerintah Daerah baik itu Provinsi maupun Kabupaten dengan mengeluarkan Kebijakan dan Program yang mendukung pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan kepada Anak. “Anak adalah Investasi terbesar dari generasi sekarang untuk masa depan yang lebih baik nantinya, tidak ada alasan dan yang perlu dilakukan lpaling mendasar dari seorang Anak. Selanjutnya dalam rangka pemenuhan hak anak dan mendorong terwujudnya Kabupaten Halmahera utara Layak Anak (KLA) diperlukan adanya pemahaman tentang Konvensi Hak Anak (KHA) sebagai dasar dalam pemenuhan hak-hak anak,” terangnya.
Ditambahkannya, setiap Sumber Daya Manusia (SDM) dituntut memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas tentang persoalan seputar anak. Wacana tentang anak ini tidak bisa lepas dari Konvensi Hak Anak (KHA), pasalnya Konvensi inilah yang menjadi dasar bagi dunia Internasional termasuk Indonesia dan Kabupaten Halmahera Utara pada khususnya untuk memandang permasalahan yang dihadapi anak.
“Kabupaten Halmahera Utara saat ini dengan 17 Kecamatan dan 196 desa, dengan jumlah satgas PATBM yang telah dibentuk baru sebanyak 9 desa. Diharapkan nantinya disemua desa yang berada di Halmahera Utara nantinya memiliki satgas PATBM yang terlatih. Hal ini akan menjadi tanggung jawab kita bersama dan Provinsi maupun Kabupaten, sehingga dapat meminimalisir angka kekerasan terhadap anak-anak kita semua, baik secara fisik maupun psikis. Kita yakin sumber daya manusia haruslah handal dalam menghadapi zaman yang kian berat ini, untuk itu pemenuhan hak anak harus tetap diberikan yang terbaik sehingga anak dapat tumbuh berkembang dan terlindung dari kejahatan dan diskriminasi. Anak harus mendapatkan Kesehatan, Pendidikan dan hak asuh yang selayaknya. Pemerintah Pusatpun telah mengembangkan mediasi dan mensosialisasikan program yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan mensinergikan sumber daya pemerintahan, masyarakat dan dunia usaha untuk menciptakan Kabupaten/ Kota Layak Anak yang lebih baik,” ucapnya. (Willy Parton)