LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

DLH Malut Dan Halut Vicon Bersama KLHK RI Verifikasi Persetujuan Teknis Pengelolaan limbah B3 PT NHM

Rabu, 3 Agustus 2022 | 8:27 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 828
Kadis DLH Vicon bersama KLHK (Foto WP Liputan Malut)

HALUT, Liputan-Malut.com – Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Direktorat Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun resmi melakukan video converence (Vicon) bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Utara (Halut) bersama PT Nusa Halmahera Minerals (PT NHM).

Dimana  rapat pembahasan dalam rangka verifikasi permohonan persetujuan teknis pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penimbunan limbah B3 PT NHM ini ditindaklanjuti Berdasarkan surat permohonan Direktur PT NHM Nomor L1367/06/2022/NHM-RNW tertanggal 15 Juni 2022 perihal permohonan persetujuan teknis penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun LB3 (Landfill) PT NHM, yang telah dinyatakan lengkap secara administrasi oleh PTSP-KLHK pada tangga 12 Juli 2022 dengan nomor yang telah teregistrasi.

Kepala DLH Halut, Samud Taha mengatakan bahwa vicon dilaksanakan pada Rabu (02/08/2022) yang  dimulai pukul 09.00 Wit  dengan agenda rapat teknis persetujuan teknis penimbunan limbah B3 Landfill PT NHM. Dimana Surata undangan tersebut ditandangani langsung  pihak KLHK, Direktur Achmad Gunawan Widjaksono.

“Iya kami DLH Halut, DLH Provinsi,  LB3 KLHK serta pemohon PT NHM bicarakan prakteknya  agar Kementerian mengeluarkan ijin untuk penampungan dan  pengelolaan limbah B3 yang ada NMH dgn sistim landfill,” jelasnya, Selasa (02/08/2022).

Diketahui, dalam vicon tersebut pihak KLHK diantaranya Gagan Firmansyah , Harry Ahmad Fakri, Mohammad Andhika Budiawan dan Staf Supdirektorat penilayan kinerja. Sementara DLH Kabupaten diantaranya Kepala DLH Halut Samud Taha, Syaifudin Wulan, dan Stefen Iwamomi. Sedangkan  pihak DLH Provinsi diantaranya Fachruddin Tukuboya, serta pihak PT NHM.

“Pembahasan disertai dengan berita acara pembahasan teknis yang telah dijadikan sebagai tindaklanjut serta telah dicatat kaitan dengan catatan dalam vicon tersebut,” jelasnya. (Willy)

Berita Lainnya