LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Ditreskrimum Polda Malut P-19 Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Kejati Malut

Jumat, 30 April 2021 | 10:49 am
Reporter: Wb
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 810
Kabag Wasidik Dit-Reskrimum Polda Malut AKPB Hengky Setiawan (Foto Wb Liputan Malut)

TERNATE, Liputan-Malut.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) telah melakukan penyerahan tahap satu atau P-19 ke Jaksa terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan oknum advokat dan narapidana kasus korupsi yang di tetapkan sebagai tersangka.

“Tahap satu pada bulan Maret lalu, tapi sudah ada petunjuk P-19 atau pengembalian berkas dari Jaksa Kejati Malut ke penyidik,” kata Kabag Wasidik Dit-Reskrimum Polda Malut AKPB Hengky Setiawan kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (29/4/2021).

Hengky menabahkan, penyidik saat ini masih melengkapi petunjuk tersebut. Namun nanti petunjuk sudah dipenuhi berkas tersangka akan dilakukan tahap satu.Berkas tersangka sudah dua kali dikembalikan. Nanti ini ditahap satu lagi artinya berkas sudah 3 kali dikirim.

” Nanti kalau berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap segera dilakukan tahap dua atau P-21. Tersangka belum dilakukan penahanan selama masih kooperatif,” tandasnya.

Sekedar di ketahui, kasus dugaan pemalsuan dokumen yang terjadi pada 2016 itu dilakukan dengan cara AAR dan DMS membuat surat pernyataan hibah tanah dengan Sertifikat Hak Milik nomor 16 tahun 2009 kepada kedua anaknya.

Padahal tanah tersebut telah dijual kepada pelapor pada 11 Februari 2015. Surat pernyataan hibah tersebut digunakan sebagai bukti di Pengadilan Negeri Ternate untuk menggugat pelapor secara perdata guna mengklaim tanah tersebut. (Wb)

Berita Lainnya