HALUT, Liputan-Malut.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Utara akhirnya menetapkan tersangka Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan anggaran Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Dagasuli kecamatan Loloda Kepulauan. Dimana penetapan tersangka tersebut dilakukan melalui penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan Seksi Tindak Pidana Khusus Eka Yakob Hayer yang didukung alat bukti yang cukup dan telah sepakat dengan tim penyidik lain di dalam ekspose maupun gelar perkara.
Kajari Halut Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan dalam penanganan kasus tersebut dikomandani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Eka Yakob Hayer, selanjutnya telah ditetapkan tiga orang tersangka diantaranya DK, AF, dan ET atas kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan anggaran Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Dagasuli Kecamatan Loloda Kepulauan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2016.
“Ketiga tersangka yang ditetapkan diduga melanggar pasal 2 Jo pasal 3 uu tindak pidana korupsi,” jelasnya, Jumat (24/06/2022).
Selanjutnya Kajari Halut Agus Wirawan Eko Saputro menjelaskan bahwa penetapkan tersangka dan penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan langsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tobelo selama 20 hari ke depan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Dagasuli Kecamatan Loloda Kepulauan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2016 ini secara total merugikan keuangan negara negara sebesar Rp 391.977.963,” jelasnya. (Willy)