LOLODA,Liputan-Malut.com- Kendati Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menerbitkan Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendesa Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2020.
Kemudian Perpu Nomor 1 Tahun 2020 terkait pengutamaan penggunaan dana desa adalah dapat digunakan antara lain untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) maka setiap Desa di Seluruh Indonesia wajib memberikan bantuan langsung tunai (BLT).
Namun, masih saja ada masalah dalam proses penyaluran dana bantuan langusng tunai (BLT) tersebut. Sebab, hal itu dilakukan oleh para oknum-oknum Pemerintah Desa dan bahkan Kecamatan, seperti terjadi di Kecamatan Loloda Kepulauan. Camat, Anwar M. Naser, S.Pd sebagai Ketua gugus percepatan penanganan Covid-19 diduga kuat menggunakan kewenangan nya untuk memerintah para Kepala Desa untuk memotong dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Modus operandi pemotongan dana BLT yang dilakukan oleh para Kades atas dugaan perintah Camat Lokep adalah, dana itu diserahkan dulu sebesar Rp.600.000, setelah itu diambil sebesar Rp.400.000 maka masyarakat hanya menerima Rp.200.000 saja.
Menanggapi dugaan pemotongan BLT tersebut, Hukum Doi Kesultanan wilayah Loloda Kepulauan, Rizal Hamanur kepada Redaksi Liputan Malut mengatakan, jika pemotongan dana BLT itu benar maka sangat disayangkan. Sebab, Camat dana para Kepala Desa di Loloda Kepulauan telah merampas dan menzdalimi hak-hak masyarakat.
“Sebagai Pimpinan di Kecamatan pasti lebih mengetahui kondisi masyarakat nya, kenapa hak masyarakat harus dipotong. Apa dalilnya dan apakah ada ketentuan bahwa BLT itu diserahkan dulu baru diambil ulang.? Kalau pemotongan itu benar maka Bupati dan Wakil Bupati Halut harus meminta pertanggungjawaban terhadap Camat dan para Kepala Desa,”pungkasnya (Red)