TOBELO, Liputan-Malut.com – Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi selaku Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati terancam diskualifikasi, Setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan dugaan pidana pelanggaran pemilu yang dilakukan Balon Petahana ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) pada Senin (21/09/2020).
Devis Hukum dan Penindakan Bawaslu Halut, Iksan Hamiru, berdasarkan press release kepada wartawan menyebutkan, bahwa terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halut 2020, dalam penanganannya Bawaslu Halut telah menindaklanjuti laporan dimaksud melalui register perkara Nomor: 03/LP/PB/Kab-HU/32.07/IX/2020. Dalam hal ini, Bawaslu Halut telah meminta klarifikasi dan/atau keterangan kepada pihak Pelapor dan Terlapor, serta beberapa saksi yang mengetahui/turut hadir pada program/kegiatan Penyerahan Bantuan Sosial Aspirasi Kelompok Tani berupa Alat-alat Pertanian dari Dinas Pertanian Kabupaten Halmahera Utara yang bersumber dari APBN, pada Senin, 7 September 2020 di Desa Markati Kecamatan Kao Barat lalu.
Dikatakannya, terhadap laporan dugaan pelanggaran ini Bawaslu Halut diberikan kewenangan dalam UU 10/2016 untuk memeriksa, mengklarifikasi, mengkaji hingga pada dikeluarkannya rekomendasi Bawaslu Halut untuk ditindaklanjuti KPU Halut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam kajian Bawaslu Halut, disimpulkan bahwa ditinjau dari keterpenuhan Syarat, laporan Pelapor dalam perkara dimaksud memenuhi syarat formil dan syarat materil laporan, dan berdasarkan Analisis Yuridis dalam perkara tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa Terlapor (Bupati Halut) sebagai Petahana telah melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan berupa menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) UU 10/2016,” jelasnya.
Oleh karenanya, lanjut Iksan, berdasarkan hasil kajian dalam perkara dimaksud, akan dilakukan penerusan pelanggaran administrasi Pemilihan ke KPU Halut untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya. Selain itu, sebagaimana ditentukan dalam UU 10/2016, Bawaslu Halut berdasarkan kewenangannya memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti, karena yang berkewenangan untuk membatalkan “pencalonan” petahana (Bupati Halut) adalah KPU Halut.
“Karena sifatnya rekomendasi, maka Bawaslu Halut berharap agar KPU Halut dapat menempuh langkah-langkah penanganan secara adil dan bijaksana serta melahirkan keputusan sesuai dengan “asas keadilan Pemilihan” serta peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal, KPU Halut, Jalil Djurumudi menyebutkan, bahwa rekomendasi Bawaslu sudah diterima pihaknya. Selanjutnya, dalam waktu 7 hari sesuai aturan, KPU akan menelaah terhadap rekomendasi dugaan pelanggaran Pemilu yang disematkan kepada Paslon FM-Mantap yang dilaporkan ke Bawaslu oleh Ketua Tim, Irfan Soekoenae, dari Balon Bupati dan Wakil Bupati, Joel B. Wogono – Said Bajak (Joel-Said).
“Sesuai norma aturan 7 hari, kami diberikan untuk menelaah laporan dugaan pelanggaran dengan melakukan kajian. Nantinya ada putusan yang akan disampaikan berdasarkan hasil kajian itu. Konteksnya penetapan Paslon baru bisa dilakukan 23 September dan keputusan KPU akan lahir setelah itu. Kita masih mengkaji apakah terpenuhi sesuai pasal 71 ayat 5 atau tidak. Apalagi keduanya masih Balon Bupati-Wabup, dan belum sebagai Calon untuk ikut dalam Pilkada tahun ini,” jelasnya. (Willy Parton)