HALUT, Liputan-Malut.com – Calon Bupati Halmahera Utara nomor urut 04, Piet Hein Babua dilaporkan ke Bawaslu Halmahera Utara soal dugaan terjadinya pelaksanaan kampanye diluar jadwal yang telah di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Piet Hein Babua dilaporkan oleh tim hukum pasangan calon bupati dan wakil Halmahera Utara, Muchlis Tapi Tapi dan Tonny Laos.
“Kami melaporkan ke Bawaslu Halmahera Utara calon bupati nomor urut 04, Piet Hein Babua, soal dugaan kampanye diluar jadwal, ” ujar Tim Hukum Muchkis-Tonny, Jurait Lidawa, Jumat (08/11/2024).
Jurait menjelaskan pada tanggal 04 November 2024, bertempat di lapangan WKO ada kegiatan kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 2 atas nama pasangan Calon Aliong Mus dan Sahrir Taher,
“Dalam kegiatan tersebut, salah satu calon Bupati Halmahera Utara nomor urut 4 atas nama Dr. Piet Hein Babua, M.si melakukan orasi politik, dan mengajak masyarakat untuk memilih calon Bupati Halmehar Utara Periode 2024-2029 adalah Piet-Kasman nomor urut 4,” jelasnya.
“Kata mengajak yang dimaksud disampaikan oleh Dr. Piet Babua adalah, saya sebagai kader partai golkar, yang merupakan calon bupati Halmahera Utara Periode 2024-2029, mengajak kepada kita semua agar ditanggal 27 November nanti, untuk Propinsi pilih nomor urut 2 dan kabupaten pilih nomor urut 4, Pit-KasmanPit-Kasman,”sambungnya.
Dikatakannya, orasi politik Calon Bupati Nomor urut 4, Dr. Piet Hein Babua, M.si yang disampaikan secara terbuka dilapangan WKO merupakan suatu pelanggaran pemilu, karena pasangan nomor urut 4 belum dijadwalkan oleh KPU pada zona tersebut.
Selain itu, kata Jurait, pada tanggal 5 November 2024, bertempat di Desa Makarti Kao Barat, calon Bupati nomor urut 4 Dr. Piet Hein Babua, M.si melakukan orasi politik pada saat kampanye calon Gubernur Maluku Utara nomor urut 2, Aliong Mus-Sahrier Taher, padahal zona tersebut belum ada jadwal kampanye calon bupati nomor urut 4.
“Nah, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 157 tahun 2024 tentang pembagian zona dan waktu kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, bahwa tanggal 4 dan tanggal 5, tidak ada jadwal kampanye oleh pasangan nomor urut 4, Piet-Kasman” ujarnya.
Karena itu, menurut Jurait perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor Dr. PIET HEIN BABUA, M.si merupakan perbuatan yang telah melanggar ketentuan Pasal 63 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemelihan Gubernur, Buapti dan Walikota.
“Rumusan Pasal 63 sebagaimana dimaksud dalam PKPU 13/2024 berbunyi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye, pada masa tenang, dan pada Hari pemungutan suara,” pungkasnya. (Willy)