HALUT, Liputan-Malut.com – Badan Aliansi Masyarakat Desa Luari melakukan aksi unjuk rasa terkait dengan Kinerja Kepala Desa Luari yang membuat resah warga dengan menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022, 2023 dan Tahap I Tahun 2024 serta penyalahgunaan wewenang. Aksi ini dilakukan warga di Desa Luari Kecamatan Tobelo Utara Kabupaten Halmahera Utara, pada Kamis (31/10/2024).
Aksi dengan koordinator lapangan (Korlap) Munawir diikuti kurang lebih 100 orang masa aksi ini memboikot jalan poros trans Tobelo – Galela
Dimana 8 tuntutan masa aksi yaitu
a). Usut tuntas penyalahgunaan anggaran add dan do tahun 2022, 2023 DAN 2824, b). kepala desa tidak transparan dalam pengelolaan keuangan desa, c). kepala desa meresahkan warga, d). Usut tuntas penjualan kebun desa, e). Masyarakat menginginkan audit atau pemeriksaan dari inspektorat, bukan monitoring, f). kepala desa telah meresahkan warga, g). Hadirkan dokter RSUD tobelo ke penyidik polres halut dan h). desa luari mendapatkan rangking ke 195 dari 196 desa dalam kinerja pengelolaan dana desa.
Ketua BPD Luari Isma Bakari dalam orasinya menyampikan Kades tidak transparan dalam mengelola Keuangan Desa. Hingga saat ini, Dokumen perencanaan pembangunan desa didalamnya ada APBDes, Penjabaran APBDes dan RAB Tahun Anggaran 2024 disembunyikan oleh kades.
“kami sebagai BPD telah meminta untuk diberikan kepada kami, bahkan telah menempuh jalur ke Dinas PMD Halut, namun hingga hari ini tidak diberikan oleh Kades,” ungkapnya.
“kami menduga Kades Luari dengan sengaja tidak memberikan dan bahkan menyembunyikan Dokumen keuangan Desa dari Yandi Safi Sekertaris desa Padahal jabatan sekertaris desa dalam pengelolaan keuangan desa adalah sebagai koordinator dan pada saat sekertaris Desa menanyakan upah tukang kegiatan pembangunan setapak/rabat beton ke bendahara desa, justru kepala desa memberikan surat teguran kepadanya,” tambahnya.
Hingga saat ini, lanjut Isman memgataka tidak ada Laporan Pertanggung Jawaban Untuk Tahun 2023 dan Tahap 1 Tahun 2024, Kades tidak melakukan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintah Desa tahun 2023, Salah satu desa yang korup adalah desa yang tidak transparan terkait dokumen keuangan desa, padahal telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Transparansi Dana Desa.
Disaat Dana Desa Tahap I Tahun 2024 belum dicairkan oleh karena dokumen atau persyaratan pencairan yang belum lengkap, kepala Desa menempuh jalur komunikasi melalui Ibu Bupati Halut dengan Membawa nama masjid Tijaratan lan tabur untuk kepentingan pencairan DD Tahap II Tahun 2024, padahal tidak ada pembahasan terkait pembangunan masjid antara pemerintah desa dan panitia pembangunan. Mirisnya, kades berjanji akan menyumbangkan 10 sak semen kepada panitia setelah pencairan DD Tahap I 2024, namun setelah pencairan semen tersebut tidak diberikan.
“perkelahian antara sekelompok keluarga dengan Keluarga Kades dan pemicu dari kejadian tersebut adalah Zulhaji Ngawaro (Kepala Desa Luari) saling melaporkan ke pihak kepolisian dan saat ini dua orang warga masyarakat mereka adalah kakak-beradik berada di balik terali besi, mereka adalah ibu dari anak-anak, isteri dari seorang suami (Hikmah Marasaoli) dan seorang ayah dari anak-anak, suami dari seorang isteri (Marjun Kale), hal ini mengakibatkan warga menjadi resah, dan perbuatan kepala desa telah melanggar Pasal 29 poin e UU No 6 Tahun 2014 yaitu melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa. Selanjutnya dalam proses hukum terkait persoalan perkelahian ini,” jelasnya.
Dalam kasus ini kami melihat ada beberapa kejanggalan, diantaranya, Salah satu korban perkelahian adalah adalah Safrudin bakir, yang mengalami beberapa luka memar, Setelah terjadi perkelahian yang bersangkutan melakukan visum di RSUD Tobelo, namun hasil visum yang dikeluarkan oleh dokter adalah tidak ditemukan adanya luka, oleh karena itu dokter tersebut segera dihadirkan ke penyidik Polres Halut.
Pada saat terjadi perkelahian, Hikmah Marasaoli melerai beberapa orang yang memukul anaknya (Puput Saputri Bakir) bahkan dia juga menjadi korban dalam perkelahian tersebut, sementara para pelaku masih berkeliaran namun saat ini dia berada dibalik terali besi.
“Kami berkesimpulan bahwa kepala desa luari telah memenjarakan warganya sendiri, Oleh karena itu kami meminta kepada pihak kepolisian Halmahera Utara agar menegakkan hukum seadil-adilnya, semoga tidak terjadi persekongkolan antara kepala desa Luari dengan Pihak Kepolisian dalam Perkara ini,” harapnya.
Kades luari juga diduga sudah menyalagunakan anggaran tahun 2022, diantanya, 1). Penghasilan Tetap Perangkat Desa, 2). Pembangunan Saluran Air 100 M, 3). Pembangunan MCK 1 Unit, 4). Pembangunan Penerangan Jalan 50 unit, 5). Peningkatan Produksi Tanaman Pangan(Pertanian), 6). Peningkatan Produksi Peternakan dan 7). Pemeliharaan Drinase 1000 M.
Sedangkan pada tahun Anggaran 2023, Tahap lI dan III, 1). Gaji BPD, 2). Gaji Perangkat Desa, 3). Anggaran Operasional Pemerintah Desa, dan 4). Anggaran untuk Sarana dan Prasarana Posyandu semuanya belum diberikan.
Sementara Tahun Anggaran 2024 Tahap I, 1). Anggaran Opersional Pemerintah Desa, 2). Anggaran Musdesus dan 4). Anggaran Makanan Tambahan bayi dan Balita.
Selain itu, Kades telah menyalahgunakan wewenang dengan menjual aset desa berupa Kebun Desa ke pihak lain, dengan demikian telah melanggar UU No 6 Tahun 2014 Pasal 29 poin c. Dan hasil monitoring Inspektorat Halut Tahun 2023, terdapat temuan penyalahgunaan Dana Desa oleh kepala desa sebesar 30 juta lebih dan harus dikembalikan ke kas Desa paling lambat 60 hari, namun hingga saat ini uang itu tidak dikembalikan ke kas Desa.
“Dari sekian banyak persoalan terkait penyalahgunaan Anggaran maka bersama ini kami meminta kepada Bupati Halut untuk segera memerintahkan kepada Inspektorat untuk melakukan audit atau pemeriksaan, bukan monitoring,” Pinta Isman Bakari.
Sementara Bupati Halut Ir. Frans manery didepan masa aksi mengatakan bahwa yang bisa memberhentikan kades hanyalah Bupati Halut dan saya mengatakan hari ini juga kepala desa saya cabut dan diberhentikan dari jabatannya.
“Saya meminta setelah Hearing ini agar masyarakat segera membuka pemalangan jalan, terkait kasus yang disangkut oleh kepala desa, saya akan memerintah inspektorat untuk memeriksa hal tersebut untuk Hal-hal keamanan lainnya nanti saya serahkan kepada pihak kepolisian, Kalau menyangkut hukum nanti saya akan berbicara dengan Kapolres Halut,” Janji Bupati. (Willy)