HALUT, Liputan-Malut.com – Komunitas Masyarakat Pemerhati Desa (KMPD), Kamis (21/10/2021) menggelar aksi ujuk rasa terkait dengan hasil screening Calon Kepala Desa (Cakades) yang tidak lulus seleksi pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021, yang diduga ada ketidakadilan karena panitia pelaksana tidak profesional dan prosudural.
Massa yang di koordinator Decky Itje, S.Ip, M.Sos., melakukan aksi
di tiga titik yaitu depan Mapolres, DPRD dan Kantor Bupati Halut dengan menggunakan mobil dan sound sistim dengan
Tiga poin penting yang disampaikan dalam bentuk peryataan sikap oleh KMPD yaitu, 1. Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor: 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa pasal 5 ayat 2, bahwa dalam diktum tersebut tidak ada kewenangan Panitia Kabupaten untuk menetapkan dan mengesahkan calon tetap Kepala Desa. Karena kewenangannya ada di Panitia Pemilihan di Desa. Oleh karena itu, surat keputusan tersebut cacat demi hukum, maka surat keputusan segera di anolir/dibatalkan, 2. Kami menilai bahwa Kadis DPM Halmahera Utara dan seluruh panitia pelaksana kerjanya tidak professional dan ada tendensius politik, sehingga pendekatannya like it or not/suka tidak suka, karena perbedaan politik di hari kemarin. Karena itu, Kadis DPM segera diberentikan dari jabatannya karena kerjanya amburadul, dan 3. Kami berharap Bupati Halmahera Utara, tidak mengintervensi lebih jauh karena dendam politik. Sehingga hak-hak demokrasi rakyat Halmahera Utara tidak di amputasi atau dizolimi.
Korlap Decky Itje dalam orasinya menyampaikan, Aksi yang dilakukan hari ini bersifat penting terkait dengan proses pilkades yang saat ini kami merasa di rugikan dan gagal hukum, massa juga berharap lembaga DPRD jangan tidur dalam situasi ini, kami berharap problemetika yang terjadi saat ini bisa segera teratasi.
“Kami meminta kepada lembaga DPRD kabupaten Halmahera Utara untuk dapat memanggil kepala dinas PMD untuk mempertanggung jawabkan terkait dengan hasil seleksi tahapan pilkades,” ucapnya.
Sementara Kepala DPMD Halut, Wenas Rompis saat hearing dengan massa aksi mengatakan, Semua aspirasi yang saudara-saudara sampaikan merupakan masukan bagi kami untuk berbenah kemudian, namun perlu kami Tegaskan bahwa keputusan yang sudah ada tidak dapat kami rubah karena sudah sah dan mengikat.
“kami sangat mengharapkan agar Bapak dan Ibu dan menjaga stabilitas keamanan Desa masing-masing untuk masa depan yang lebih baik,” katanya.
Setelah hearing selesai perwakilan masa aksi keluar dan melakukan aksi bakar ban bekas di depan kantor Bupati Halut sambil menyampaikan orasi dan yel-hel.
Sementara Sekda Halut Drs.E.J.Papilaya MTP, saat itu juga keluar menemuai masa aksi dan menyampaikan bahwa proses Pilkades sudah berjalan jadi kalau tidak yakin dengan hasil yang ada maka bisa menyampaikan secara tertulis agar bisa mengetahui bukti apa karena sebagai masyarakat harus mengetahui hasil yang sebnarnya.
“jika bapak ibu sudah mengerti berarti bisa balik ke desa masing-masing dengan tertip dan jika ingin melakukan aksi kembali harus balik pada hari kerja,” ucapnya.
Massa aksi dalam hearing tersebut menilai jawaban yang diberikan tidak memuaskan sehingga masa aksi mengancam untuk membubarkan Panitia Pilkades tingkat Desa,terutama Desa Pediwang,Gulo dan Kusuri dan akan melaksanakan aksi yang lebih besar lagi. (Willy Parton)