TOBELO,Liputan-Malut.com– Camat Loloda Kepulauan Anwar M. Naser membantah tudingan yang di lontarakan Hukum Doi Kesultanan wilayah Loloda Kepulauan, Rizal Hamanur pada pemberitaan Liputan-Malut.com, jumat (29/05/2020) kemarin, soal dugaan adanya pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dilakukan oleh para Kades atas perintah Camat Lokep sebesar Rp. 400 ribu adalah tidak benar.
Menurutnya, tudingan Hukum Doi Kesultanan wilayah Loloda Kepulauan, Rizal Hamanur bahwa Camat Lokep memotong Rp 400 ribu dari dana Bantuan Langsung tunai dari masyarakat itu tidak benar
“Isu yg beredar bahwa camat lokep memotong Rp 400 ribu dana BLT dari masyarakat itu tidak benar, atau ada printah dari camat itu tidak benar,” jelas Camat Lokep Anwar M. Naser, kepada liputan-malut.com via telpon celular, Sabtu (30/05/2020).
Anwar menjelaskan, bahwa yang di potong itu bukan dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) tapi dari dana Bantuan Sosial Tunai dari Kementrian Sosial (Kemensos) yang di salurkan melalui kantor pos dan itu dilakukan kades Tuakara atas kesepaktan bersama dengan masyarakat tanpa pemberitahuan lebih awal kepada Camat Lokep.
“informasi yang benar adalah kades tuakara atas kesepakatan masyarakat memotong Rp 400 ribu untuk pembagian secara merata kepada masyarakat yang bukan penerima BST sebanyak 95 Kepala Kelurga (KK) dan per satu KK mendapat Rp 90 ribu tanpa penyampaian lebih awal kepada camat lokep,” ujarnya.
Menurut Anwar, hal ini diketahui setelah ada laporan dari pendamping desa dan ini hanya dilakukan di desa tuakara atas kesepakatan bersama dengan masyarakat, untuk desa-desa lain di Lokep, BST yang di salurkan kepada masyarakat penerima sesuai dengan juknis, dan untuk BLT-DD sampai saat ini belum pernah di salurkan.
“Jadi yang baru di salurkan adalah BST sedangkan BLT-DD sampai saat ini belum sama skali di salurkan,” ucapnya. (Willy Parton)