TERNATE, Liputan-Malut.com – Tensi pemilihan kepala (Pilkada) Tahun 2020 secara serentak di seluruh Indonesia termasuk di wilayah Kabupaten Kota Maluku Utara (Malut) mulai panas. Hal ini setelah isu black campign atau kampanye hitam makin membanjiri di barbagai media sosial (medsos) yang membuat proses demokrasi tidak sehat. Olehnya itu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut menyatakan menghargai proses Pilkada sementara berjalan sehingga menunda segala proses hukum kepada Calon Kepala Daerah (Cakada) apabila diduga tersandung dengan masalah terutama perkaa korupsi.
“ Kita hargai Pilkada yang sementara berjalan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasi Penkum) Kejati Malut Richard Sinaga, Rabu (04/11/2020).
Richard menuturkan, sebelumnya pernah disampaikan ke rekan-rekan media bahwa sesuai arahan pimpinan penundaan penanganan perkara kepada Cakada sebagimana instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 9 Tahun 2019. Intruksi itu menyangkut optimalisasi peran Kejaksaan dalam mendukung dan mensukseskan pilkada serentak Tahun 2020.
“ Dan instruksi ini berlaku di seluruh jajaran Kejaksaan di wilayah Kabupaten Kota, serta tetap netral dan jangan terlibat politik praktis” paparnya.
Menurut juru bicara Kejati Malut ini bahwa penundaan proses hukum bagi cakada yang diduga tersandung dengan satu perkara baik pidana umum maupun khusus karena dikawatirkan timbul persepsi public tentang adanya politisasi.
“Ditunda bukan berarti menghentikan, namun jika pasca Pilkada telah selasai maka semua penanganan kasus berjalan normal seperti biasanya,” jelasnya.
Sembari mengingatkan, Kejati Malut beserta jajaranya tetap menegak hukum kepada siapapun tanpa memandang bulu apabila ada yang tersandung dengan suatu perkara.
“Kita tegakan hukum sesuai regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ricahrd menghiri. (Wb)