LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Cakada Yang Diduga Terlibat Masalah, Proses Hukum Akan Di Tunda Sampai Selesai Pilkada

Rabu, 4 November 2020 | 11:13 pm
Reporter: Wb
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 771
Kantor Kejati Malut (Foto Wb Liputan-Malut)

TERNATE, Liputan-Malut.com – Tensi pemilihan kepala (Pilkada) Tahun 2020 secara serentak di seluruh Indonesia termasuk di wilayah Kabupaten Kota  Maluku Utara (Malut) mulai panas. Hal ini setelah isu black campign atau kampanye hitam makin membanjiri di barbagai media sosial (medsos) yang membuat proses demokrasi tidak sehat. Olehnya itu  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut menyatakan menghargai  proses  Pilkada sementara berjalan sehingga  menunda segala proses  hukum kepada Calon Kepala Daerah (Cakada) apabila  diduga tersandung  dengan masalah terutama perkaa korupsi.

“ Kita hargai Pilkada yang sementara berjalan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasi Penkum) Kejati Malut Richard Sinaga, Rabu (04/11/2020).

Richard menuturkan, sebelumnya pernah disampaikan ke rekan-rekan media bahwa sesuai arahan pimpinan penundaan penanganan perkara  kepada Cakada  sebagimana  instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia  nomor  9 Tahun 2019.  Intruksi itu  menyangkut optimalisasi peran Kejaksaan dalam mendukung dan mensukseskan pilkada serentak Tahun 2020.
“ Dan instruksi ini berlaku di seluruh jajaran Kejaksaan di wilayah Kabupaten Kota, serta tetap netral dan jangan terlibat politik praktis” paparnya.

Menurut juru bicara Kejati Malut ini bahwa  penundaan proses hukum bagi cakada yang diduga tersandung dengan satu perkara baik pidana umum maupun khusus karena dikawatirkan timbul persepsi public  tentang adanya  politisasi.

“Ditunda bukan berarti menghentikan,  namun jika pasca  Pilkada telah selasai maka semua penanganan kasus berjalan normal seperti biasanya,” jelasnya.

Sembari mengingatkan, Kejati Malut beserta jajaranya tetap menegak hukum kepada siapapun tanpa memandang bulu apabila ada yang tersandung dengan suatu perkara.

“Kita tegakan hukum sesuai regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ricahrd  menghiri. (Wb)

Berita Lainnya