HALUT, Liputan-Malut.com – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2021, resmi diajukan Bupati Halmahera Utara dalam rapat paripurna DPRD pada Senin (27/06/2022), bertempat di ruang Rapat paripurna DPRD, Desa Gamsungi Kecamatam Tobelo.
Ketua DPRD Halut Janlis G. Kitong mengatakan bahwa tahun 2021 telah dilewati dengan melaksanakan sejumlah program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Halut tahun 2021. Selanjutnya, setelah berlalunya tahun 2021 bukan berarti berakhir sudah seluruh tugas dan tanggungjawab selaku unsur penyelenggara pemerintahan daerah, namun masih ada sejumlah kewajiban yang harus dilaksanakan pasca berakhirnya tahun anggaran tersebut, salah satunya adalah pengajuan, pembahasan dan penetapan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk dari pemerintahan daerah bidang akuntabilitas penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah, maupun tata kelola keuangan daerah, yang diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan. Selain berbentuk laporan keuangan, pertangungjawaban keuangan daerah juga berupa laporan realisasi kinerja untuk mengukur dan melihat sejauh mana kinerja Pemerintah Daerah. Laporan ini juga sebagai alat untuk menjaga sinkronisasi dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban yang dilakukan Pemerintah Daerah, sehingga Kita dapat melihat hal yang harus diperbaiki untuk kepentingan proses perencanaan dan penganggaran di tahun berikutnya,” terangnya.
Selanjutnya, dokumen yang telah diserahkan akan ditindaklanjuti DPRD sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan tata tertib DPRD.
“Jadi perhatian Kita bersama, agar pembahasan Ranperda dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu, hal ini mengingat kira telah berada di minggu ke empat Bulan Juni, dan juga akan menutup masa sidang ini dan nantinya diakhir bulan melaksanakan agenda reses masa persidangan ke dua tahun 2022,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Halut mengatakan bahwa dengan berakhirnya proses audit dan pemberian opini oleh BPK RI, dengan hasil Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keenam kali berturut-turut, maka Ranperda tentang Pertanggujawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2021 dapat diajukan ke DPRD untuk dilakukan dan hasilnya sudah tergambar pada dokumen secara garis besar perbandingan antara besaran anggaran dan besaran realisasi yang telah dicapai selama satu tahun anggaran, dan untuk mendapatkan informasi posisi pendapatan dan beban operasional serta posisi asset dan perkembangan ekuitas dan lainnya dapat dilihat pada laporan keuangan yang tersaji.
Secara keseluruhan pendapatan daerah Kabupaten Halmahera Utara mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah yang ditetapkan target sebesar Rp 1,192, 999,171,040.86 terealisasi sebesar Rp. 1,062,608,163,631.53. (Willy)