HALUT, Liputan-Malut.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), mengelar musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Halmahera Utara tahun 2025, pada Kamis (18/04/2024), dengan tema
Memperkuat transformasi struktural untuk kemandirian ekonomis yang berkelanjutan.
Kegiatan Musrembang yang berlangsung di gedung Polygrand, Desa MKCM, Kecamatan Tobelo tersebut dibuka langsung Bupati, Ir. Frans Manery, yang dihadiri Sekda Halut E. J. Papilaya, anggota DPRD Halut, Forkopimda, kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Halut.
Bupati Halut, Ir. Frans Manery dalam sambutannya, mengatakan Murenbang RKPD Kabupaten Halut 2025 yang dilaksanakan tersebut tentu mengacu pada Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang system perencanaan pembangunan nasional, UU nomor 24 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
“penyelenggaraan Musrenbang RKPD Kabupaten Halut 2025 ini, merupakan salah satu tahapan substantif yang wajib dilalui dalam penyusunan RKPD, dengan tujuan untuk menyepakati permasalahan pembangunan daerah, menyepakati program, kegiatan, paguindikatif, indikator dan target kinerja dalam RKPD, yang hasilnya akan menjadi output dalam proses penyempurnaan rancangan akhir RKPD,” ucapnya.
lanjut Bupati Halut mengatakan di tahun 2024 pemerintah daerah diwajibkan menyusun tiga dokumen rencana daerah sebagaimana Instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2024 sehingga pemda sudah harus menetapkan perda RPJPD periode tahun 2025 sampai 2045 paling lambat bulan September 2024.
” yang mana akan dijadikan acuan visi-Misi bagi calon kepala daerah, wajib menyiapkan rancangan teknokratik RPJMD periode 2025-2029 dan dokumen RKPD tahun 2025 sebagaimana Musrembang yang dilaksanakan hari ini.” jelasnya.
Bupati juga mengatakan, Rancangan RKPD Kabupaten Halut tahun 2025 sebagai latar Musrembang Kabupaten telah disusun dengan memperhatikan isu-isu strategis dan identifikasi permasalahan pembangunan serta tantangan yang dihadapi.
“rumusan rancangan RKPD yang dibahas telah diselaraskan dengan RKPD 2025 dan RPJMD 2021-2026,” katanya.
Ditambahkannya, untuk memperoleh gambaran keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara umum berdasarkan hasil evaluasi indikator kinerja utama Pemerintah Daerah pada Tahun 2023 dimana tingkat capaian 19 indikator kinerja utama di RPJMD rata-rata mencapai sebesar 75,44 % atau kategori Tinggi.
“tentunya kita boleh berbangga akan tetapi masih terdapat permasalahan pembangunan yang harus di tuntaskan kedepan sehingga diharapkan program kegiatan yang akan direncanakan agar fokus, untuk permasalahan pembangunan dengan memperhatikan proses penyusunan perencanaan, penganggaran, penata usahaan dan akutansi pelaporan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) sebagaimana surat edaran Sekretaris Jenderal (SEKJEN) KEMENDAGRI Tahun 2023 tentang implementasi SIPD,” terangnya. (Willy)