LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

BKAD Halut Harap Pemprov Malut Secepatnya Realisasi Tunggakan DBH

Selasa, 16 November 2021 | 5:37 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 785
Kabid Pendapatan BKAD Halut Fera Dobiki (Foto WP/Edy Liputan Malut)

HALUT, Liputan-Malut.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) agar secepatnya menyelesaikan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disetorkan ke daerah.

Kepala BKAD Halut melalui Kabid Pendapatan BKAD Fera Dobiki menyebutkan, dari sisi pendapatan untuk pusat sendiri masih dalam proses penyiapan data-data. Sementara kaitan dengan DBH telah dikoordinasikan ke Pemprov untuk penyelesaian tunggakan yang belum direalisasikan ke daerah.

“Harapan secepatnya pemprov untuk menyelesaikan terkait dengan tunggakan DBH. Apalagi pendapatan tersebut masuk dan akan dilakukan untuk kepentingan pembangunan di daerah,” terangnya kepada sejumlah wartawan di kantornya.

Dijelaskannya bahwa untuk realisasi yang telah dilakukan, sepenuhnya belum diselesaikan Pemprov dan masih ada tunggakan yang harus diberikan ke daerah. Dari pendapatan DBH tahun 2021, lanjut Fera, pajak kendaraan bermotor triwulan I telah direalisai yakni sebesar Rp 583.293.891, sementara triwulan II sebesar Rp 486.665.800 belum direalisasikan. Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) triwulan I telah direalisasikan sebesar Rp 1.079.519.684, sementara triwulan II sebesar Rp 1.068.702.021 belum direalisasikan. Kemudian untuk Bahan Bakar Kendaraan Bermotor triwulan I telah direalisasikan sebesar Rp 4.454.851.492, sementara triwulan II sebesar Rp 5.453.776.039 belum direalisasikan. Begitupun P3AP (pengambilan dan pemanfaatan air permukaan), sementara PBB-KB triwulan IĀ  telah direalisasikan sebesar Rp 17.008.115 sementara untuk triwulan II sebesar Rp 61.198.464 belum direalisasikan dan triwulan III sebesar Rp 94.557.590. Sementara untuk pajak rokok triwulan I sebesar Rp 218.3942.031 belum direalisasikan.

“Untuk tunggakan kami berharap diselesaikan. Sementara untuk besar DBH itu dilakukan sesuai SK yang dikeluarkan berdasarkan penetapan langsung dari provinsi,” jelasnya.

Untuk DBH pusatĀ  seperti panas bumi, minerba dan lainnya telah dipersiapkan dokumen dengan melakukan penghitungan.

“DBH pusat sementara dibuatkan dan dihitung dan kemudian dirangkumkan berapa besar yang masuk ke daerah,” terangnya. (Willy Parton)

Berita Lainnya