HALUT,Liputan-Malut.com- Menyikapi rencana KPU Halut untuk melakukan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Halmahera Utara pada hari Minggu 2 Mei besok, Tim JOS menilai langkah ini keliru mengingat penetapan hasil Pilkada setelah PSU dapat dijadikan objek sengketa hasil jilid 2 di Mahkamah Konstitusi.
Ketua DPC PKB Halut, Irfan Soekonay mengatakan akan ada ada obyek sengketa hasil baru berupa Keputusan KPU Halmahera Utara Nomor 26/PL.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi HAsil Pemungutas Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halamahera Utara bertanggal 30 April 2021.
“Maka sesuai prosedur yang diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020, seharusnya KPU Halut dalam hal penetapan paslon terpilih menunggu terlebih dahulu paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU,”tandasnya
Selanjutnya Menurut Irfan, KPU Halut juga keliru membaca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 yang dalam angka 5 amar putusannya memerintahkan KPU Halut membuat keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020.
“Bukan melakukan penetapan paslon terpilih maka Hal ini jelas menunjukan keberpihakan KPU Halut kepada Paslon Petahana atau Frans Manery dan Muhlis Tapi-Tapi,”pungkasnya (Red)