HALUT, Liputan-Malut.com – Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda ditegur langsung lalu diusir oleh Badan Pengawas Pemiihan Umum (Bawaslu) Halmahera Utara karena memasuki lokasi pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati
Tentunya hal ini dilakukan karena ada larangan untuk ASN di luar penyelenggara KPU dan Bawaslu yang hadir didalam lokasi pendaftaran.
Pantauan wartawan media ini terlihat Kasatpol PP Muhammad Kacoa di giring keluar oleh petugas kepolisian karena tidak mengindahkan teguran dan larangan yang diberikan Bawaslu Halut bahkan di lokasi pendaftaran bukan saja Kasatpol PP bahkan ada juga ASN lain yang berkerja di Disatpol PP.
Bahkan sebelumnya Kastpol PP juga sempat ditegur dan di usir oleh salah satu Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Janfanher Lahi.S.Pd, karena masuk sampai ke tenda pendaftaran bapaslon di KPU Halut.
“Kami lakukan hal ini karena terkait netraliras ASN. Dimana Setiap ASN tidak bisa menunjukan keterpihakan secara terbuka kepada salah satu paslon. Apalagi sampai hadir pada pendaftaran bapaslon”. jelas Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris, Rabu (28/08/2024)
Bahkan Kastpol PP juga sempat mengeluarkan kalimat yang nyatanya mendukung paslon Piet-Kace yang katanya merupakan pasangan terkuat. Hal ini membuat Bawaslu Halut geram dan meminta pihak keamanan untuk mengeluarkan Kasatpol PP dari Lokasi pendaftaran.
“Kami akan melakukan penanganan pelanggaran netralitas kepada yang bersangkutan. Dalam waktu dekat, Bawaslu akan melakukan pemanggilan. Jika terbukti kuat, akan di sampaikan rekomendasi ke KASN,” ucapnya.
“Bawaslu juga menghibau Kepada seluruh ASN di Halmahera Utara agar senantiasa menjaga Netralitas ASN. Bila ditemukan ada ASN yang terlibat politik praktis maka akan diberikan tindakan tegas karena sudah melanggar UU Pilkada,” tegasnya. (Willy)