LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Bawaslu Maluku Utara Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu Kabang Kesra Halmahera Utara

Jumat, 11 Oktober 2024 | 3:00 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 266

HALUT, Liputan-Malut.com – Bawaslu Maluku Utara, memastikan proses hukum dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu terhadap Kabag Kesra Halmahera Utara, Abdurahman Saha.

Kabag Kesra 2 kali berulah, yang pertama ia diduga membagikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Minyak Tanah secara gratis kepada warga untuk kepentingan Pasangan Calon (Paslon) Manis.

Yang kedua, salah satu pemilik pangkalan diputuskan jatah minyak oleh Kabag Kesra karena diduga beda pilihan. Pemilik pangkalan itu langusng mendatangi kantor Kesra untuk mencari Abdurahman Saha.

Dugaan pelanggaran pemilu ini saat ini tengah ditangani Bawaslu Halmahera Utara.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Maluku Utara, Sumitro Muhamadia ketika dikonfirmasi mengatakan dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan seorang pejabat di Halmahera Utara, tengah di telusuri.

“Kasus itu sedang di telusuri, sementara proses,” tegas Sumitro. Jumat 11 Oktober 2024.

Sumitro menambahkan, kasus yang tengah dilaporkan itu jika tidak diproses di Bawaslu Halmahera Utara, pihaknya akan menagih itu.

“Di kami itu ada progres harian yang kami tagih ke Kabupaten/Kota,” tegasnya.

Sumitro bilang, Bawaslu akan tetap menelusuri dugaan pelanggaran Pemilu ketika mendapatkan informasi dari masyarakat maupun media masa.

“Kami di Bawaslu baik laporan masyarakat langsung maupun tidak langsung, melalui berita-berita di media, itu kami melakukan penelusuran,” pungkasnya. (Willy)

Berita Lainnya