HALUT, Liputan-Malut.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) pada Selasa (31/11/2023) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Atau Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu yang tidak sesuai ketentuan dalam peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.
Rakor ini sendiri dihadiri Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris, Ketua KPUD Halut Mohammad Rizal, Kaban Kesbangpol Halut Drs Anwar Kabalmay, Para Komisioner Bawaslu dan KPUD, Kabag Ops Polres Halut AKP Yohanes Apideley, Kasat Intel polres Halut AKP Guntur Wahyu Setiawan S.T.K.,S.I.K., Pasi Ops Kodim 1508/Tobelo Kapten Inf Bayu, Sekertaris Satpol PP Halut Noce Sikunyir, Para Perwakilan Pimpinan Partai Politik peserta Pemilu dan undangan lainnya.
Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris Rakor yang dilakukan yakni untuk membuat kesepakan mulai penertiban alat peraga kampanye yang telah tersebar kabupaten Halmahera Utara.
Disebutkannya, norma hukum pemilu mulai berlaku ketika sudah ditetapkan setelah melalui pemasangan alat peraga kampanye. Selain itu, ketika dipasang alat peraga kampanye, Bawaslu telah menyampaikan melalui himbauan
“Saya berharap setelah rapat ini kita akan bangun kesepakatan terkait dengan penertiban alat peraga kampanye di kabupaten Halmahera Utara. Penertiban peraturan alat peraga kampanye akan laksanakan pada tanggal, 2 November 2023,” jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Asmawati menyebutkan bahwa Rakor yang dilaksanakan untuk menyamakan persepsi dalam pengawasan terhadap alat peraga kampanye. “Bawaslu bersama lembaga terkait
akan sepakati terkait waktu penertiban
APS dan APK,” jelasnya.
Sedangkan, KPUD Halut Mohammad Rizal menyebutkan bahwa terkait penertiban alat peraga, KPU tidak punya wewenang kaitan alat peraga, namun sama-sama punya fungsi pengawasan dalam tahapan pemilu. “Semua harus melihat aturan-aturan yang tepat dalam pemasangan baliho contohnya. Pemasangan baliho untuk tahapan saat ini belum boleh mencantumkan nomor urut serta ajakan. Itu salah satu contoh untuk ditertibkan sesuai tahapan,” jelasnya.
Begitupun, Kaban Kesbangpol Drs Anwar kabalmay menambahkan bahwa sebelum penertiban, baiknya Ada kerjasama dengan caleg atau parpol
agar mereka sendiri yang tertibkan baliho mereka agar tidak terjadi miss
Komunikasi di lapangan, sehingga terkesan lebih tertib dan ada edukasi
tersendiri bagi Caleg dan Parpol.
Diketahui setelah dilakukan diskusi terkait dengan APK, melahirkan kesimpulan yang harus dilakukan diantaranya Partai Politik tingkat kabupaten penertibkan alat peraga sosialisasi alat peraga kampanye sejak tanggal 31 Oktober sampai 1 November 2023 secara mandiri. Apabila sampai pada tanggal 1 November tidak menurunkan alat peraga sosialisasi alat peraga kampanye partai politik secara mandiri maka tugas Bawaslu Kabupaten, Panwaslu kecamatan dibantu TNI Polri dan Satpol PP yang akan menertibkan alat peraga sosialisasi alat peraga kampanye pada tanggal 2 November 2023. Serta Partai politik tingkat kabupaten akan memasang alat peraga kampanye APK kembali pada tanggal 28 November 2023. (Willy)