HALUT, Liputan-Malut.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Utara memberikan peringatan keras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pemerintah Desa (Pemdes) agar tidak terlibat langsung politik praktis dengan secara terang-terangan memihak dengan ikut berkampanye untuk memenangkan salah kandidat yang akan bertarung pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Halut 2024.
Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris mengatakan kami memberikan peringatan keras kepada ASN dan Pemdes agar bersikap Netral jangan sampai kedapatan mengarakan masyarakat untuk memilih paslon tertentu.
“kami ingatkan karena dalam setiap momentum Pilkada, selalu saja terdapat laporan adanya oknum Kades yang tak netral. Kami berharap Kades untuk menghindari terjun langsung ke Politik ataupun melanggar regulasi yang telah diatur,” tegasnya.
Ia juga mengatakan bahwa dalam momentum Pilkada sebelumnya ada oknum kades yang terlibat dalam kampanye dan mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu calon.
“undang undang pilkada sudah sangat jelas, dimana ASN, TNI, Polri maupun Kades bersikap netral dan menjaga profesionalisme dalam melaksanakan tugas,” jelas Ahmad Idris.
“Kami tidak akan memberikan toleransi jika ada Kades kedapatan tidak netral. jika ada masyarakat yang menemukan atau mendapati segera melaporkan kr bawaslu sehingga Kades dapat ditindak sesuai dengan aturan,” tambahnya.
Diketahui, sanksi yang akan didapatkan kades jika tidak netral diatur pada pasal 188 UU pilkada nomor 10 tahun 2016 yakni ancaman hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atau denda 600.000 sampai 6 juta.
“Ya, jika dilanggar maka akan ada teguran lisan hingga sanksi pemecatan. Hal ini tercatat dalam regulasi tentang Desa nomor 6 pada pasal 29 yang jelas melarang keterlibatan kades dalam politik praktis,” pungkasnya. (Willy)