HALUT, Liputan-Malut.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) kembali mengelar sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pemerintah Desa (Pemdes) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Serentak Tahun 2024.
Kegiatan yang berlangsung di gedung pertemuan Bappeda Halut pada Rabu (16/10/2024) tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris, Koordif pengawasan Bawaslu Halut Jenfanher Lahi S.Pd., Kaban BKD Halut Ony Hendrik bersama Pimpinan OPD terkait, para ASN lingkup Pemda Halut, beserta Pemerintah Desa.
Kepala BKDPSDA Halut Efraim Oni Hendrik mengatakan bahwa ASN diundang oleh bawaslu untuk melakukan Sosialisasi terkait dengan Netralitas dalam pemilihan umum, sehingga perlu diketahui bahwa sebagai ASN harus menyadari posisi dalam momen pilkada ini. Selain itu, Oni juga mengingatkan semua harus menempatkan diri sebagai ASN dalam pilkada ini.
“Diharapkan kepada teman-teman ASN untuk tidak melanggar rambu-rambu atau aturan pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Serentak Tahun 2024, karena sanksinya pasti ada,” pintanya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan ini sebagai bentuk upaya dalam kesiapan Bawaslu dalam pelaksanaan Pemilihan Umum yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November mendatang.
“Agar pelaksanaan pemilihan umum ini berjalan dengan baik, aman dan kondusif, saya berharap kepada Bapak Ibu semua mari kita sama-sama menjaga pelaksanaannya nanti,” ucapnya.
Menurutnya, ASN terkadang nakal dan tidak menjaga netralitas, maka dari itu kita saling mengingatkan wajib disampaikan, sehingga dengan sosialisasi maka sebagai ASN harus bersikap netral.
“Kami juga tidak berharap ASN sampai ada yang berurusan dengan kami,karena sebagai pihak bawaslu, kami hanya mengingatkan agar jangan sampai terjadi,” kata Ahmad Idris.
Kegiatan kemudian dilanjutkan Pemberian materi dan pemahaman kepada ASN dan pemerintah Desa Halmahera Utara terkait Netralitas ASN pada pelaksanaan pemilihan Umum serentak Tahun 2024.
Dimana untuk sosialisasi tersebut diantaranya Aturan larangan ASN berpolitik diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 3 ayat (1) dari undang-undang tersebut menyatakan bahwa ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis. Kegiatan politik praktis sendiri didefinisikan sebagai kegiatan yang bersifat kampanye, dukungan, atau partisipasi dalam kegiatan politik yang dapat mempengaruhi netralitas dan independensi ASN. Larangan ASN berpolitik ini juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 7 ayat (1) dari peraturan tersebut menyatakan bahwa ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mempengaruhi netralitas dan independensi ASN. Alasan di balik larangan ASN berpolitik adalah untuk menjaga netralitas dan independensi ASN dalam menjalankan tugas-tugasnya, Sebagai pelayan masyarakat. ASN diharapkan dapat memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada seluruh masyarakat tanpa adanya kecenderungan politik yang dapat mempengaruhi keputusan-keputusan yang diambil. Dengan demikian, larangan berpolitik bagi ASN dianggap sebagai langkah yang penting untuk menjaga profesionalisme dan integritas ASN dalam menjalankan tugas-tugasnya. (Willy)