HALUT, Liputan-Malut.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), menggelar kegiatan konsultasi publik penyusunan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah ( RPJPD) Tahun 2025-2045 dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Tahun 2025 di hotel Green Land Desa Gura Kecamatan Tobelo, Selasa (19/03/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Halut Muchlis Tapi Tapi, Ketua DPRD Halut Janlis G. Kitong, Dandim 1508/Tobelo Letkol Inf. Davit Sutrisno Sirait. SE., Kajari Halut Muhammad Ahsan Thamrin, S.H,M.H, Kapolres Halut diwakili Kabag perencanaan Polres Halut AKP. Enos. Sanggel, Sekda Halut Erasmus .J. Papilaya, Para Asisten Pemda Halut, pimpinan OPD kab Halut.
Wakil bupati Halut Muchlis Tapi Tapi dalam sambutan mengatakan pelaksanaan forum Konsultasi publik ini merupakan rangkaian tahapan yang harus kita laksanakan dalam penyusunan perencanaan pembangunan tahunan, sebelum perumusan Rancangan Akhir RPJPD di Tahun 2025.
Hal ini tentunya sesuai dengan apa yang tertera dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengamanatkan bahwa, Rancangan Awal RPJPD dibahas bersama dengan kepala perangkat Daerah dan pemangku kepentingan dalam forum konsultasi publik untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan,dimana masukan dan saran dari berbagai pihak nantinya akan dirumuskan dalam berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani oleh perwakilan pemangku kepentingan yang hadir pada kegiatan ini.
“Forum ini juga merupakan media pembentukan komitmen seluruh stakeholder di Halut dalam mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah periode 2025 – 2045 yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka panjang nasional dan Provinsi Maluku Utara,” ucapnya.
Lanjut dikatakannya, RPJPD Kabupaten Halmahera 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan yang menjadi pedoman, arah dan landasan penyelenggaraan pembangunan daerah untuk periode 20 Tahun kedepan. Dimana RPJPD memuat Visi, Misi, sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan daerah dengan mengacu dan selaras dengan RPJPN 2025-2045 serta RPJPD Provinsi Maluku Utara 2025-2045.
“Rancangan Teknokratik dengan Visi 2025 – 2045 yang kami tawarkan kepada peserta forum Ini adalah terwujudnya Kabupaten Halmahera Utara Marahai Maju dan Berkelanjutan,” ujarnya.
Wabup Halut mengatakan bahwa untuk mencapai perwujudan Visi, maka ditetapkan 8 agenda pembangunan daerah, yaitu, mewujudkan transformasi sosial untuk sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, mewujudkan transformasi ekonomi yang mendorong produktifitas, daya saing dan keberlanjutan, ewujudkan transformasi tata kelola yang berintegritas, inovatif dan adaptif, mewujudkan keamanan daerah tangguh demokrasi substansial, dan stabilitas ekonomi makro daerah, mewujudkan ketahanan sosial budaya dan ekologi untuk pembangunan berkelanjutan, mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan, mewujudkan Sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan, dan ewujudkan kesinambungan pembangunan.
“RKPD Halut Tahun 2025 merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 1(satu) tahun melalui visi dan misi yang telah di rumuskan dan susun tentunya sudah melalui proses penelaahan terhadap rancangan Akhir RPJPN Tahun 2025 – 2045, rancangan awal RPJPD Provinsi Maluku Utara Tahun 2025 – 2045 serta diskusi dengan beberapa pihak yang memiliki kepedulian dan komitmen yang tinggi untuk kemajuan Kabupaten Halmahera Utara,” jelasnya.
Selain itu, visi Dan misi yang telah dirumuskan tersebut, tentunya masih membutuhkan masukkan-masukan dari pemangku kepentingan yang hadir, dengan kata lain visi dan misi bukan tidak dapat dirubah, karena proses penyusunan RPJPD akan terus mengalami penyempurnaan baik dari sisi teknokratik, partisipatif maupun politis hingga ditetapkannya dengan peraturan Daerah bersama DPRD Halut.
“tujuan pelaksanaan konsultasi publik ranwal RPJPD dan RKPD adalah untuk memperoleh masukan penyempurnaan serta kesepakatan tentang arah dan kebijakan pembangunan yang menjadi masukan utama untuk memutakhirkan Ranwal RPJPD 2025-2045 dan RKPD Tahun 2025,” Terangnya. (Willy)