LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Bantah Tuduhan PHK Sepihak, Badan Serikat NHM: IM Terlibat Pelanggaran Disiplin

Sabtu, 1 Maret 2025 | 6:10 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 52

HALUT, Liputan-Malut.com – Badan Serikat PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) dengan tegas menolak tuduhan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum mantan karyawan NHM berinisial IM terkait status IM sebagai mantan Ketua Serikat Buruh PK FPE SBSI NHM yang dikabarkan diberhentikan oleh Perusahaan. Menanggapi hal tersebut Andi Mochtar Ketua Serikat Buruh PK FPE KSBSI NHM mengatakan, pernyataan tersebut adalah pembohongan publik yang luar biasa. 

Andi Mochtar, menyampaikan masa jabatan IM sebagai Ketua Serikat SBSI sudah memasuki masa kadaluarsa berdasarkan aturan dari Serikat Buruh PK FPE SBSI pusat. Ia menjelaskan IM sudah menjabat selama 3 periode dan sudah harus selesai di tahun 2025 ini. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia No :007/SK/DPP FPE/II/2025 tentang Surat Keputusan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Federasi Pertambangan dan Energi PK FPE  KSBSI PT.Nusa Halmahera Minerals. Menurutnya, berdasarkan Pasal 4, SK DPP No :007/SK/DPP FPE/II/2025, dengan diterbitkan Surat Keputusan tersebut, maka Surat Keputusan No : 003/SK/DPP FPE/III/2022 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Andi juga menegaskan IM sendiri yang mengundurkan diri dari Perusahaan, bukan diberhentikan oleh Manajemen Perusahaan maupun oleh Haji Robert Nitiyudo Wachjo selaku Presiden Direktur (Presdir) NHM.  Menurutnya, IM semestinya memahami bahwa dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati Perusahaan dan karyawan telah diatur tentang mekanisme pengunduran diri karyawan. Dalam PKB jika seorang karyawan mangkir tiga kali dari pemeriksaan/investigasi berturut-turut oleh HR/IR maka dianggap mengundurkan diri.

“Selama kami bekerja di Perusahaan ini, kami tidak pernah melihat Bapak Haji Robert  memecat karyawannya. Semua pelanggaran, baik ringan maupun berat, selalu mengacu pada PKB dan melalui proses serta tahapan yang oleh Manajemen,” ujar Andi, melalui Departemen Komunikasi NHM, Sabtu (01/03/2025).

Andi juga menanggapi pernyataan Kuasa Hukum IM mengenai hak-hak karyawan dan gaji yang tertunda. Menurutnya, permasalahan tersebut justru berasal dari pemikiran dan usulan IM juga saat masih menjabat sebagai Ketua Serikat, termasuk hak pesangon karyawan.

“Kami menyarankan Kuasa Hukum IM dan IM untuk tidak membuka rahasia perusahaan ke publik yang seharusnya dijaga dengan profesional,” ujarnya.  

“Yang jelas kondisi saat ini tidak terlepas dari kontribusi IM saat masih menjadi karyawan di NHM. Coba bisa dipahami lagi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) NHM dan memorandum yang pernah ditandatangani oleh IM sebelum berbicara di media,” sambungnya.

Ia juga mengkritik sikap kuasa hukum IM yang menyatakan akan melakukan pengecekan ulang dan menelusuri masalah yang dihadapi karyawan NHM.

“Kuasa hukum IM itu siapa? Apa dia Dewan Direksi?  atau pemilik saham?  Jika kuasa hukum IM mengatakan ada babak baru ke depan, kami ketiga Ketua Serikat yang tergabung dalam Badan Serikat  NHM, bersama Manajemen dan Presiden Direktur NHM, siap menghadapi jika itu perlu.” terangnya.

Sementara Rusli A Gailea Ketua Serikat PUK SPKEP SPSI NHM, mengatakan tidak mungkin perusahaan melayangkan laporan tanpa alasan terhadap IM ke Polsek Malifut, Polres Halmahera Utara atas dugaan kasus penipuan hingga pemalsuan dokumen dengan nomor laporan Polisi, Nomor: LP/05/II/2025/Malut/Res Halut/Polsek Malifut. Karena itu menurut Ano, sapaan akrab Rusli A Gailea, tuduhan laporan tersebut mengada-ngada.

“Selama kami bekerja NHM jika proses hukum itu dilakukan tentunya dengan berbagai bukti dan pertimbangan yang telah dipikirkan sebelum ditindak,” ujar Ano.

Selain itu, Ketua PB GSBM NHM Rudi Pareta memaparkan hampir semua karyawan di NHM merasa dekat dengan Haji Robert, bahkan banyak yang memanggil dengan sapaan “Ayahanda”. Sehingga persoalan sapaan ini bukan hanya berlaku secara spesial atau khusus buat pribadi-pribadi antara IM dengan Haji Robert. Bahkan masyarakat lingkar tambang pun dengan hangat seringkali menyapa Haji Robert dengan Ayahanda/Kakanda.

“Panggilan Ayahanda dan Anakda itu tidak berlaku spesial untuk IM, karena hampir sebagian besar karyawan NHM menggunakan panggilan tersebut saat berkomunikasi dengan Presdir” jelas Rudi.

“Perlu diingat semua karyawan NHM sudah jauh menganggap Presdir NHM sebagai orang tua mereka karena gaya kepemimpinan beliau yang lebih banyak mempedulikan karyawan,” tambah Rudi.

“Meski demikian, kami Ketua Serikat NHM tetap menghormati proses hukum yang sudah berjalan. Sebagai saran kami kepada Kuasa Hukum IM, penting untuk selalu berpegang pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Rudi.  (Willy)

Berita Lainnya

error: Content is protected !!