LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Alasan Lengkapi Dokumen, RDP Komisi III DPRD Bersama PT. Nico dan DLH Halut di Tunda

Senin, 15 Juli 2024 | 8:50 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 176

HALUT, Liputan-Malut.com – Agenda pemanggil Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) bersama PT.Nico dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halut, terkait dengan sejumlah tuntutan masyarakat lingkar industri sementara ditunda.

Penundaan di lakukan komisi III DPRD Halut ini di karenakan PT.Nico dan DLH saat RDP bersama komisi III pada Senin (15/07/2024) tidak dilengkapi dokumen terkait masalah lingkungan.

Ketua Komisi III DPRD Halut Sahril Hi Rauf mengatakan mengatakan, bahwa pertemuan Komisi III dengan pihakPt. Nico dan DLH Halut sementara ditunda, dan RDP akan kembali di agendakan pada pekan depan. Penundaan dilakukan karenakan PT.Nico dan DLH belum maksimal dalam menyiapkan dokumen terkait dengan permasalahan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

“kami Komisi III sudah sepakat pertemuan tersebut harus maksimal, dimana kami butuh studi dokumen dan data lapangan sebagai dasar pembanding dan dasar pijakan agar kami mengetahui pengelolaan sistem dan pengendalian lingkungan yang menjadi muatan dalam AMDAL,” jelas Sharil, Senin (15/07/2024).

Mantan Wartawan senior ini Juga mengatakan, terkait dengan permasalahan PT.Nico tidak harus berlama-lama beropini, Komisi III membutuhkan bukti yang konkrit terkait sejauh mana dampak lingkungan yang di timbulkan apakah berbahaya atau tidak karena kuncinya ada pada dokumen tersebut. Didalam dokumennya nanti ada sejumlah lampiran yakni, kajian studi perencanaan AMDAL, yang didalamnya tertuang dua hal, pertama soal sisa-sisa produk berbentuk pada dan fisik dan kedua sisa hasil produksi agar kita dapat mengetahui sistem perencanaan.

“Kami juga meminta PT. Nico untuk menyiapkan sistem pengendalian Pembuangan wadah hasil produksi pertama, agar kita mengetahui Volume tampungnya pada wadah tersebut. Kita akan pastikan didalam dokumen itu tertuang terkait berapa kapasitas debit limbah padat sampai pada talin dam, sehingga ini dapat diketahui berapa total produksi limbah setiap harinya.” ucapnya.

Sahril juga menambahkan pada RDP ini Komisi III akan melibatkan Nakertrans untuk membahas terkait dengan sejumlah kebijakan mengenai hak-hak karyawan salah satunya PHK sepihak dan kerja borongan yang dipermasalahkan masyarakat lingkar industri.

“Untuk itu Kami harap di rapat berikutnya pimpinan DPRD Halut harus ikut hadir agar menyelesaikan persoalan pencemaran lingkungan akibat limbah buangan PT. Nico,” harapnya. (Willy)

Berita Lainnya