HALUT, Liputan-Malut.com – Sepanjang tahun 2022 Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Utara (Halut) berhasil mengamankan 8 terduga pelaku Narkotika.
Hasil operasi tersebut dari 8 pelaku yang diamankan tersebut, 3 diantranya adalah Ibu Rumah tangga (IRT), masing-masing berinisial, HL alias Ambo, (49 tahun) YK alias Anti (40 tahun), dan M alias Atira (27 tahun). Sementara 5 pelaku laki-laki masing-masing berinisial S alias Joyo (50 tahun) AI alias Anto (53 tahun), FT alias Fansur (42 tahun) JA alias Fikar (28 tahun) dan, AT alias Iyan (31 tahun).
Kasat Narkoba Polres Halut, AKP Mansur Basing mengatakan, penangkapan 8 orang pelaku tersebut dilakukan di tempat yang berbeda dengan peran masing-masing. Disebutkannya ada yang di kirim lewat jasa pengiriman, juga yang mempunyai stok dan meminta untuk di beli.
“Kalau Joyo ini diamankan di hari Jumat, 21 Januari 2022 sekitar pukul 08.45 WIT, tepatnya di Desa Gamsungi Tobelo dengan barang bukti atau BB 1 sachet narkotika jenis Sabu dengan berat 4,52 gram. 2 buah Hp merek Oppo ,Vivo, dia ini sudah putusan dan di tahan di rutan Tobelo,” ujarnya, AKP Mansur Basing, Senin (29/08/2022).
Dijelaskannya, pada Jumat tanggal 29 Juli 2022 sekitar pukul 14.45 WIT tepat di jalan Angin Mamiri kompleks, Dufa-Dufa, Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo, seorang ibu rumah tangga ikut diamankan karena terduga pelaku narkotika.
“Terlapornya HL alias ci Ambo dengan BB 1 saset narkotika yang di duga ganja seberat 0,70 gram,” jelas Mansyur.
“Ditanggal yang sama, sekitar pukul 15.04 WIT 3 terduga pelaku juga diamankan di desa yang sama namun berbeda tempat ketiga terlapor ini selain HL, juga AI dan YK dengan BB, 1 saset Narkotika yang di duga sabu seberat 0,27 gram,” pungkasnya.
Lanjut Mansyur mengatakan, sementara pelaku yang lain untuk pengungkapan kasusnya berada di Desa Soasio, Kecamatan Galela, pelakunya adalah FT dan JA yang beralamat di Desa Toweka.
“BB 1 saset Narkotika yang di duga sabu seberat 0,11 gram,” jelasnya.
Sementara pada Senin 01 Agustus 2022 sekitar pukul 16.30 WIT tepatnya di Desa Seki, Kecamatan Galela, seorang laki-laki yang pekerjaannya sebagai tukang bangunan kembali diamankan Satresnarkoba.
“Terlapornya AT dengan BB 2 sachet, dinatranya 1sachet ukuruan besar 1, dan 1 sachet kecil Narkotika yang di duga sabu seberat 1,07 Gram,”cetusnya.
Mantan Kasubag Humas Polres Halut ini menambahkan, pengungkapan kasus Narkotika di tahun 2022 sebelumnya ditarget 6 kasus.
“Kalau target pas 6. Namun tidak terpaku dengan target, kalau ada sikat karena merusak generasi muda,” tegasnya. (Willy)