TOBELO, Liputan-Malut.com – Dalam upaya pencegahan penularan dan memutuskan mata ratai penyebaran Covid-19, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Halmahera Utara (Halut) bersama TNI, Polri, POM, Dishub dan Kejaksaan Negeri Tobelo menggelar operasi penertiban Masker tepatnya di pertigaan pasar moderen desa Gosoma Kecamatan Tobelo, Senin (21/09/2020).
Kepala Dinas Pol-PP Halut, Frans Maholle, S.Pd., saat di temui media ini mengatakan, operasi penertiban masker ini dilakukaan dalam mencegah penularan covid-19 sesuai instruksi satgas covid-19 no 125.
“Operasi penertiban masker ini dilakukan sesuai dengan standar protokol kesehatan dan sasaran kepada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker,” jelasnya.
Lanjutnya, Operasi ini mulai jalan sejak hari ini (Senin) dengan melibatkan TNI, Polri, POM, Dishub dan Kejari.
“Opersi tetap dilakukan setiap hari dan itu sampai kapan, kami belum pastikan, dan setiap hari jam operasi akan di rubah dengan lokasi yang berbeda,” ujar Frans.
Ditambahkannya, masyarakat yang terjaring dalam operasi sebayak 42 orang sementara sangsi yang diberikan berupa pus up, sapu jalan, hafalkan pancasila.
“Rencananya kedepan apabila masih ada masyarakat yang masih bandel tidak menggunakan masker maka akan di kenakan sangsi administrasi berupa denda,” ucapnya.
Kasatpol-PP juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehata saat beraktifitas di luar rumah agar selalu mengingat 3 M, jangan lupa memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. (Willy Parton)