HALUT, Liputan-Malut.com – Kejaksaan Negeri Halmahera Utara melalui jumpa pers menyampaikan penanganan perkara pada seksi Tindak Pidana Khusus yang dilaksanakan pada Selasa (28/03/2023) yang disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Agus Wirawan Eko Saputro.
Kajari Halut Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan bahwa perkembangan penanganan perkara yang sedang ditangani Tim Jaksa Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara diantaranya Penanganan Perkara Dana Kegiatan PKK Kabupaten Halmahera Utara, bahwa Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Halmahera Utara telah
meminta keterangan terhadap 8 orang serta telah memperoleh dokumen yang berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Kegiatan Dana PKK pada Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) tahun anggaran 2019 – 2022 sebesar Rp. 2 Miliar.
Dalam kasus ini, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Halmahera Utara telah menemukan peristiwa pidana dalam penangangan perkara Pengelolaan Kegiatan Dana PKK pada Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) tahun anggaran 2019-2022.
“perlukan pengumpulan data-data dan bahan keterangan lebih lanjut
untuk menguatkan indikasi Perbuatan melawan hukum dan alat bukti dalam
Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Kegiatan
Dana PKK pada Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) tahun anggaran 2019-2022,” jelasnya.
Untuk kasus kedua, lanjut Kejari mengatakan yakni penanganan Perkara Sewa Aset Milik Negara pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Halmahera Utara. Dimana
Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Halmahera Utara telah
meminta keterangan terhadap 9 orang saksi serta telah memperoleh dokumen yang berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Sewa Aset Milik Negara tahun 2007 – 2022 pada
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Halmahera Utara.
“Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Halmahera Utara dalam proses
mendalami peran masing-masing terduga pelaku tindak pidana dalam perkara Sewa Aset Milik Negara pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Halmahera Utara,” jelasnya.
“Saat ini masih diperlukan pengumpulan data-data dan bahan keterangan lebih lanjut untuk menguatkan indikasi perbuatan melawan hukum dan alat bukti dalam Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Sewa Aset Milik Negara tahun 2007 – 2022 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten
Halmahera Utara,” tambahnya.
Sementara untuk perkara ketiga, terdapat penanganan Perkara Pembayaran Gaji Fiktif pada Dinas Satpol PP Kabupaten Halmahera Utara. Dimana Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Halmahera Utara telah
meminta keterangan terhadap 7 orang saksi dan telah memperoleh dokumen yang berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Manipulasi
dan mark -up pada Pembayaran Gaji Personel Fiktif Dinas Satpol PP
Kabupaten Halmahera Utara tahun Anggaran 2019 – 2022 sebesar Rp. 2 Miliar.
“Dalam proses penyelidikan telah ditemukan fakta yang menunjukkan
indikasi lerbuatan melawan hukum terkait adanya personel fiktif pada Dinas
Satpol PP Kabupaten Halmahera Utara yang mana sejumlah personel fiktif
tersebut telah menerima pembayaran gaji, uang makan dan baju dinas dari
Dinas Satpol PP Kabupaten Halmahera Utara,” ujar Kejari.
Selain itu, Kejari menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan telah telah ditemukan 2 (dua) alat bukti dalam pembayaran gaji fiktif, pengadaan baju dinas dan pembayaran uang makan pada Pegawai Dinas Satpol PP Kabupaten Halmahera Utara tahun 2019 – 2022.
“Sehubungan telah ditemukannya 2 (dua) alat bukti dalam penanganan perkara pembayaran gaji fiktif pada Dinas Satpol PP Kabupaten Halmahera Utara, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Halmahera Utara pada tanggal 27 Maret 2023 meningkatkan status penanganan perkara ke Tahap Penyidikan,” ungkapnya.
Sedangkan untuk penanganan perkara ketiga, yakni penyaluran BBM subsidi pada UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara. Dimana Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Halmahera Utara telah meminta keterangan terhadap 12 orang saksi dan telah memperoleh dokumen yang berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Manipulasi Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi pada Unsur Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara tahun 2021 dan tahun 2022 sebesar Rp.
1.728 Milliar.
“Dalam proses penyelidikan telah ditemukan fakta terkait adanya manipulasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi dengan adanya penerbitan Surat Rekomendasi fiktif oleh oknum pada UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan telah telah ditemukan 2 alat bukti dalam Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Manipulasi Penyaluran
Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi pada Unsur Pelaksana Teknis Dinas
(UPTD) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara Tahun 2021
dan Tahun 2022.
“Sehubungan telah ditemukannya 2 (dua) alat bukti dalam penanganan perkara penyaluran BBM Subsidi pada UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Halmahera Utara pada tanggal 27 Maret 2023 meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan,” jelasnya. (Willy)