TOBELO, Liputan-Malut.com – Sebanyak 13 pengaduan masyarakat terkait dengan penyalahgunaan keuangan maupun administrasi di desa sudah diterima Sekretariat Inspektorat Kabupaten Halmahera Utara (Halut).
Inspektur Inspektorat Halut, Tonny Kappuw menyebutkan, laporan dari masyarakat yang telah diterimanya secara resmi di tahun 2020 ini kurang lebih berjumlah 13 desa. Dimana dari laporan tersebut, terdapat laporan masyarakat terkait penyalahgunaan keuangan desa.
Tonny juga menjelaskan, bahwa untuk saat ini sementara difokuskan di dua desa yakni desa Dodowo Kecamatan Galela Utara dan desa Goruang kecamatan Kao. “Untuk kedua desa ini kami sementara melakukan pemeriksaan lebih dahulu,” jelasnya.
Untuk sejumlah desa lainnya, baru diterima sehingga untuk laporan masyarakat yang lebih dahulu dilakukan baru dilakukan di dua desa. “Untuk desa Galao sendiri sesuai aksi mahasiswa lalu, baru sebatas penyampaian dan belum ditindaklanjuti,” jelasnya. (Willy Parton)